Suara.com - Pakar hukum tata negara menilai hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan Undang-undang Pilkada yang ditetapkan DPR. Hal itu dikatakan Johanes Tuba Helan, pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
"Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR, termasuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Hak veto itu hanya berlaku di Amerika," katanya di Kupang, NTT, Senin (29/9/2014).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kemungkinan presiden bisa menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pelaksanaan UU Pilkada, karena penetapan undang-undang itu mendapat reaksi penolakan hampir dari seluruh elemen masyarakat bangsa ini.
Menurut dia, pembatalan UU Pilkada hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan permohonan dari partai politik, LSM atau elemen masyarakat lain yang merasa bahwa UU Pilkada itu merugikan kepentingan umum.
Dalam konteks ini, maka perlu ada permohonan untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang ini.
"Nanti MK yang menilai dan memutuskan, apakah pilkada tetap dipilih oleh rakyat atau dikembalikan DPRD. Presiden hanya menyiapkan peraturan pelaksanaannya," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Prabowo Resmi Berhentikan 4 Pejabat, Konsultan Politik Hasan Nasbi Terlempar dari Istana!
-
Curhat Bikin Nasgor Spesial buat Prabowo, Megawati Ungkap Pentingnya Perempuan jadi Penyeimbang
-
'Kursi Panas' Menteri BUMN Kosong Ditinggal Erick Thohir, Wamen OTW Jadi Plt?
-
Jejak Kontroversi Djamari Chaniago, Terseret Insiden Pengeroyokan TNI dan Kini Jadi Menko Polhukam
-
Gak Kaleng-kaleng, Intip Fasilitas 12 Pasar di Jakarta yang 2 Tahun Dibangun Pasar Jaya
-
Daftar Lengkap 11 Pejabat Baru Dilantik Prabowo, dari Djamari Chaniago hingga Sarah Sadiqa
-
Yusril: Presiden Tegaskan Usulan TGPF Kericuhan Demo Tak Perlu Dibentuk
-
Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
-
Jabatan Dobel Angga Raka: Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi, Tapi Masih Wamenkomdigi
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!