Suara.com - Pakar hukum tata negara menilai hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan Undang-undang Pilkada yang ditetapkan DPR. Hal itu dikatakan Johanes Tuba Helan, pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
"Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR, termasuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Hak veto itu hanya berlaku di Amerika," katanya di Kupang, NTT, Senin (29/9/2014).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kemungkinan presiden bisa menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pelaksanaan UU Pilkada, karena penetapan undang-undang itu mendapat reaksi penolakan hampir dari seluruh elemen masyarakat bangsa ini.
Menurut dia, pembatalan UU Pilkada hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan permohonan dari partai politik, LSM atau elemen masyarakat lain yang merasa bahwa UU Pilkada itu merugikan kepentingan umum.
Dalam konteks ini, maka perlu ada permohonan untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang ini.
"Nanti MK yang menilai dan memutuskan, apakah pilkada tetap dipilih oleh rakyat atau dikembalikan DPRD. Presiden hanya menyiapkan peraturan pelaksanaannya," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura