Suara.com - Sempat muncul usul dari berbagai kalangan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU Pilkada.
Lalu bagaimana peluang Perpu dari presiden?
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Hamid Chalid menjelaskan kalau langkah pembuatan Perpu bakal ‘mentok’ atau terhalang lagi di DPR.
“Perpu itu harus di-review (ditinjau) lagi dan mendapat persetujuan DPR. Lagi pula sampai saat ini UU Pilkada yang baru disahkan belum diundangkan sampai sekarang,” jelas Hamid kepada suara.com, Senin (29/9/2014).
Hamid mengatakan proses diundangkan itu adalah UU Pilkada yang disahkan pekan lalu harus menjadi lembaran negara dan perlu ditanda tangani presiden terlebih dahulu. Dia melanjutkan peluang Perpu disetujui juga sangat kecil di DPR.
“Dengan Perpu sampai di DPR, di-review lalu dibatalkan lagi ya percuma saja,” tambahnya.
Tapi ada hal lain yang tak kalah penting soal Perpu ini menurut Hamid.
“Penerbitan Perpu itu harus ada syarat keadaaan yang mendesak, memaksa atau darurat. Kalau sekarang mana ada keadaan daruratnya,” kata Hamid lagi.
Satu-satunya jalan untuk membatalkan UU Pilkada saat ini hanya tinggal berharap dari gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu pun Hamid berharap bukan Partai Demokrat yang mengajukan karena berpeluang kecil untuk bisa diakui posisi legal standing atau hak konstitusionalnya oleh Majelis Hakim MK.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara