Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku telah ditelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait disahkan UU Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh DPR.
"Ya memang kemarin sore magrib (Minggu, 28/9/2014) presiden menghubungi saya," kata Hamdan.
Hamdan mengungkapkan presiden merasa kecewa terhadap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Atas kekecewaan presiden tersebut, kata Hamdan, dirinya menyampaikan kepada presiden bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia proses persetujuan didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya dan dilanjutkan sambutan dari pemerintah.
"Saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu, tapi berdasarkan pasal 20 ayat (5) UUD ditandatangan atau tidak UU itu otomatis berlaku," kata Hamdan.
Hamdan juga mengungkapkan bahwa asal usul lahirnya pasal 20 ayat (5) UUD 1945, pada zaman Presiden Soeharto ada UU yang sudah disepakati di rapat paripurana DPR, tetapi presiden tidak tandatangan sehingga UU tersebut tidak berlaku.
"Nah karena ada kasus kenegaraan itu-lah, pada perubahan UUD dipertegas, bahwa dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945, jika diambil keputusan di paripurna baik ditandatangani atau tidak oleh presiden tetap berlaku. Saya sampaikan hal ini karena saya waktu itu ikut menyusun UUD 1945," kata Hamdan.
Ketika ditanya apakah Presiden Yudhoyono meminta MK membatalkan UU Pilkada, Hamdan menjawab: "Tidak ada presiden meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada." Dia menambahkan, saat ini sudah ada tiga permohonan pengujian UU Pilkada yang sudah terdaftar di MK.
Petugas pendaftaran Perkara MK Denny Feishal menyebut ketiga pemohon tersebut adalah permohonan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara OC Kaligis dan permohonan yang diajukan oleh 13 perorangan.
Selain itu ada beberapa kelompok masyarakat yang juga akan mendaftar yakni Buruh Harian dan Lembaga Survei yang diwakili Kuasa Hukumnya Andi Asrun serta Elemen Masyarakat Poso. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas