Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Senin (29/9/2014).
Uji materi tersebut diajukan oleh PDI Perjuangan yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, serta empat orang perseorangan, yaitu Sigit Widiarto, Junimart Girsang, Dwi Ria Latifa, dan Rahmani Yahya.
Aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR dalam UU MD3 dinilai telah merugikan hak konstitusional PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 karena tidak otomatis menjadi Ketua DPR.
Ketua DPP PKS, Nasir Jamil, mengatakan keputusan hakim konsitusi sudah tepat.
"Karena ini kan urusan rumah tangga DPR dan tidak ada (aturan) dalam UUD 1945 bahwa setiap pemenang pemilu harus jadi pimpinan DPR, harus jadi Ketua DPR," kata Nasir kepada suara.com, Selasa (30/9/2014). "Jadi, ini kan konsensus, bisa berubah-ubah, tergantung konfigurasi politik di DPR."
Sebaliknya, Nasir menilai PDI Perjuangan salah alamat telah mengajukan judicial review UU MD3.
"Dan yang mengherankan saja, kenapa MK teruskan proses itu. Padahal setahu kami, PDI Perjuangan tidak masuk kategori legal standing karena sejak awal ikut membahas RUU di DPR," kata Nasir kepada suara.com.
Menurut Nasir langkah PDI Perjuangan cenderung mengabaikan etika demokrasi.
"Sebab, itu kan keputusan lembaga. Bukan lagi keputusan Fraksi A, Fraksi B. Makanya keputusan lembaga harus dihormati. Kalau keputusan lembaga digugat lagi oleh fraksi yang ikut membahas hal itu, maka saya sebut itu pengabaian etika demokrasi," kata Nasir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat