Suara.com - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku terkejut setelah dua Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari mayoritas terhadap putusan MK terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR yang diatur dalam UU Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Ini hampir jarang terjadi dalam uji materi, apalagi yang mendapat perhatian masyarakat seperti ini melakukan dissenting ini menyatakan mereka tidak bulat," kata Trimedya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.
Trimedya menilai dissenting opinion yang disampaikan Hakim Maria Farida sangat bagus dalam memandang kasus dalam UU MD3.
"Hakim Maria dissenting-nya bagus sekali bahwa pembentukan UU MD3 bertentangan asas hukum. Mereka juga mencium motif politik di balik penyusunan UU ini dan cacat hukum. Ini apa yang kita rasakan ternyata dirasakan juga dan kebetulan dua hakim ini dari profesional," kata Trimedya.
Seperti diketahui, sejumlah politisi PDI Perjuangan mengajukan uji materi UU MD3. Mereka di antaranya Megawati Soekarnoputri, Tjahjo Kumolo, dan Dwi Ria Latifa.
Gugatan yang kedua pada UU yang sama diajukan oleh Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis.
Bilamana MK mengabulkan uji materi UU MD3, maka peraturan dalam memilih pimpinan DPR kembali lagi ke peraturan yang lama, yakni berasal dari partai pemenang pemilu legislatif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi