Suara.com - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku terkejut setelah dua Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari mayoritas terhadap putusan MK terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR yang diatur dalam UU Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Ini hampir jarang terjadi dalam uji materi, apalagi yang mendapat perhatian masyarakat seperti ini melakukan dissenting ini menyatakan mereka tidak bulat," kata Trimedya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.
Trimedya menilai dissenting opinion yang disampaikan Hakim Maria Farida sangat bagus dalam memandang kasus dalam UU MD3.
"Hakim Maria dissenting-nya bagus sekali bahwa pembentukan UU MD3 bertentangan asas hukum. Mereka juga mencium motif politik di balik penyusunan UU ini dan cacat hukum. Ini apa yang kita rasakan ternyata dirasakan juga dan kebetulan dua hakim ini dari profesional," kata Trimedya.
Seperti diketahui, sejumlah politisi PDI Perjuangan mengajukan uji materi UU MD3. Mereka di antaranya Megawati Soekarnoputri, Tjahjo Kumolo, dan Dwi Ria Latifa.
Gugatan yang kedua pada UU yang sama diajukan oleh Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis.
Bilamana MK mengabulkan uji materi UU MD3, maka peraturan dalam memilih pimpinan DPR kembali lagi ke peraturan yang lama, yakni berasal dari partai pemenang pemilu legislatif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend