Suara.com - Polda Metro Jaya belum memeriksa anak buah kapal (ABK) KM Paus II terkait meledaknya kapal tersebut di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.
"ABK-nya masih sakit jadi belum bisa diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Sebelumnya penyidik kepolisian mengatakan bisa memeriksa ABK yang terluka karena tim dokter menyatakan sudah dapat dimintai keterangan.
Selain memeriksa ABK KM Paus II, penyidik kepolisian juga akan meminta keterangan saksi ahli bidang kelautan dan mekanisme mesin.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengagendakan konfrontasi antara Syahbandar dengan petugas Pelabuhan Kaliadem dalam kaitannya surat izin berlayar.
Kepolisian juga menegaskan penyidik akan mencari pihak yang bertanggungjawab mengeluarkan izin KM Paus II berlayar.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tersangka insiden KM Paus II meledak yakni Nahkoda ABD dengan jeratan Pasal 360 ayat 1 KUHP Tentang mengakibatkan orang luka berat dan Pasal 117 Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Nahkoda kapal dianggap lalai karena tidak melakukan pengecekan ulang pada saat ABK kapal melakukan pengisian bensin.
Padahal seharusnya nahkoda mempunyai kewajiban untuk melarang ABK melakukan pengisian bensin dari dalam kapal.
KM Paus II meledak di Pulau Sekati Busung saat menuju Pulau Pramuka pada Rabu (27/8/2014) pukul 10.00 WIB dengan korban luka bakar mencapai 32 orang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti