Suara.com - Diduga membunuh istrinya, Hendri Bayu Irawan (25) ditangkap petugas Polres Magelang, Jawa Tengah. Pembunuhan berawal dari masalah rumah tangga yang dialami keduanya.
"Hendri ditangkap dalam pelariannya menuju Pulau Bali. Pelaku kami amankan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sesaat setelah singgah di sebuah pondok pesantren," kata Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono di Magelang, Rabu (1/10/2014).
Ia mengatakan, sejak awal polisi sudah mencurigai Hendri sebagai pelaku pembunuhan istrinya Rina Aprilia (24), warga Dusun Rejosari III, Desa Grabag, Kabupaten Magelang yang terjadi pada Selasa (30/9/2014). Pelaku kemudian melarikan diri.
"Tim buser telah melacak keberadaan pelaku sejak melarikan diri dari rumah. Kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Pasuruan," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres magelang AKP Samsu Wirman.
Samsu mengatakan latar belakang kasus ini adalah masalah rumah tangga. Pasangan muda ini sudah pisah ranjang sekitar satu bulan. Ibu korban menghendaki keduanya bercerai karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan pelaku bersikukuh tidak mau dipisahkan.
Pada masa pisah ranjang tersebut, katanya, keduanya dekat dengan pria dan perempuan idaman lain, hingga akhirnya sebelum kejadian pelaku mendengarkan istrinya ngobrol mesra dengan pria lain melalui telepon seluler.
Ia mengatakan, pelaku yang mendengarkan percakapan itu dari luar rumah, kemudian naik pitam. Pelaku kemudian menggedor-gedor pintu rumah dan setelah berhasil masuk dia mencecar istrinya dengan pertanyaan seputar perselingkuhannya.
"Karena emosi, pelaku lantas mencekik leher korban hingga tewas," katanya.
Usai membunuh, pelaku meninggalkan rumah dan menuju rumah temannya Azis dan memintanya mengantarkan ke rumahnya di Ngabean, Kecamatan Secang.
Pelaku kemudian berkeinginan untuk memperdalam agama di pondok pesantren.
"Pelaku sempat singgah di pondok pesantren sebelum akhirnya ditangkap," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang Rp5 juta, perhiasan, dan telepon seluler.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'