Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali secepatnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Iya pasti keinginan (menahan) secepatnya, cuma tidak bisa ditekan besok harus selesai, tidak bisa, kalau pemeriksaan tidak bisa (ditekan), tergantung saksinya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai acara peluncuran aplikasi "Gratis" di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Artinya menurut Bambang, waktu pasti penahanan Suryadharma Ali tergantung pemeriksaan saksi-saksi.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap agar kementerian atau lembaga pemerintah dapat memiliki kode etik dan pedoman perilaku mengenai pejabat yang terkena masalah hukum.
"Kami berharap kementerian atau lembaga ke depan punya kode etik dan pedoman perilaku yang memang akuntabel, yang nilai-nilai dasarnya jelas, diketahui publik. Dia kan pejabat publik, kemudian pedoman perilakunya itu harus jelas, apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak. Jangan hanya berdebat soal undang-undang, UU ini kan kode etik yang sangat mendasar. Ini saja juga diperdebatkan," kata Zulkarnain.
Namun Zulkarnain juga belum dapat memastikan kapan waktu penahanan Suryadharma.
"Saya tidak mau tendensius. Tapi keinginan kami secara umum kasus-kasus yang sudah saya ingatkan itu sebetulnya kepada penyelidik dan penyidik, yang lebih-lebih dari 6 bulan itu segera ekspose," tegas Zulkarnain.
KPK pun masih berfokus pada Suryadharma sebagai tersangka.
"Kami biar fokus dulu terhadap SDA (Suryadharma Ali) ini. Sambil jalan di penyidikan dan persidangan kan terlihat nanti. Saya belum ada laporan terakhir jumlah prosentasenya," tambah Zulkarnain.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura