Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali secepatnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Iya pasti keinginan (menahan) secepatnya, cuma tidak bisa ditekan besok harus selesai, tidak bisa, kalau pemeriksaan tidak bisa (ditekan), tergantung saksinya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai acara peluncuran aplikasi "Gratis" di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Artinya menurut Bambang, waktu pasti penahanan Suryadharma Ali tergantung pemeriksaan saksi-saksi.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap agar kementerian atau lembaga pemerintah dapat memiliki kode etik dan pedoman perilaku mengenai pejabat yang terkena masalah hukum.
"Kami berharap kementerian atau lembaga ke depan punya kode etik dan pedoman perilaku yang memang akuntabel, yang nilai-nilai dasarnya jelas, diketahui publik. Dia kan pejabat publik, kemudian pedoman perilakunya itu harus jelas, apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak. Jangan hanya berdebat soal undang-undang, UU ini kan kode etik yang sangat mendasar. Ini saja juga diperdebatkan," kata Zulkarnain.
Namun Zulkarnain juga belum dapat memastikan kapan waktu penahanan Suryadharma.
"Saya tidak mau tendensius. Tapi keinginan kami secara umum kasus-kasus yang sudah saya ingatkan itu sebetulnya kepada penyelidik dan penyidik, yang lebih-lebih dari 6 bulan itu segera ekspose," tegas Zulkarnain.
KPK pun masih berfokus pada Suryadharma sebagai tersangka.
"Kami biar fokus dulu terhadap SDA (Suryadharma Ali) ini. Sambil jalan di penyidikan dan persidangan kan terlihat nanti. Saya belum ada laporan terakhir jumlah prosentasenya," tambah Zulkarnain.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing