Suara.com - Sidang lanjutan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar menghadirkan enam saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, Kamis (2/10/2014).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni Bagian Keuangan Roseli Chung dan Yuliana dari PT. Bararangga, Suwito dan Lusiana Herdi dari PT. Fajar Abadi, Dendi marketing dari PT Multi House Indonesia dan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri.
Mereka memberikan kesaksian dihadapan majelis persidangan terkait bidang perusahaan masing-masing dan kaitan perusahaan dalam pencairan uang yang diduga untuk diberikan kepada Bupati Bogor.
Keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan yakni Roseli membuat cek berdasarkan rekomendasi dari Lusiana yang memberi kuasa kepada Suwito, selanjutnya Roseli menyuruh Yuliana membuat cek sebesar Rp2,5 miliar dan Rp1,5 miliar.
Uang cek diberikan kepada Dendi, lalu Dendi mencairkan uang tersebut yang selanjutnya diberikan kepada FX Yohan untuk mengurus tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Yohan sendiri ditangkap dan sudah divonis Pengadilan terkait kasus penyuapan kepada Bupati Bogor dalam tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar.
Keterangan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri dihadapan majelis hakim bahwa perusahannya bergerak di bidang perumahan dan termasuk dalam pembebasan tanah.
Ia mengaku mengenal Yohan yang sebelumnya bekerja di tempat karaoke pada hotel perusahaannya.
Sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu berlangsung alot, keterangan sejumlah saksi sempat membingungkan hakim ketua dan dua anggotanya.
Pernyataan yang membingungkan hakim yakni keterangan saksi yang menyatakan masalah posisi jabatan di perusahaan hanya sekedar pinjam nama, lalu mengaku tidak mengetahui masalah siapa orang yang menyuruh pencairan uang.
Sidang terdakwa mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dari FX Yohan terkait tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Terdakwa dijerat Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional