Suara.com - Sidang lanjutan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar menghadirkan enam saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, Kamis (2/10/2014).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni Bagian Keuangan Roseli Chung dan Yuliana dari PT. Bararangga, Suwito dan Lusiana Herdi dari PT. Fajar Abadi, Dendi marketing dari PT Multi House Indonesia dan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri.
Mereka memberikan kesaksian dihadapan majelis persidangan terkait bidang perusahaan masing-masing dan kaitan perusahaan dalam pencairan uang yang diduga untuk diberikan kepada Bupati Bogor.
Keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan yakni Roseli membuat cek berdasarkan rekomendasi dari Lusiana yang memberi kuasa kepada Suwito, selanjutnya Roseli menyuruh Yuliana membuat cek sebesar Rp2,5 miliar dan Rp1,5 miliar.
Uang cek diberikan kepada Dendi, lalu Dendi mencairkan uang tersebut yang selanjutnya diberikan kepada FX Yohan untuk mengurus tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Yohan sendiri ditangkap dan sudah divonis Pengadilan terkait kasus penyuapan kepada Bupati Bogor dalam tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar.
Keterangan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri dihadapan majelis hakim bahwa perusahannya bergerak di bidang perumahan dan termasuk dalam pembebasan tanah.
Ia mengaku mengenal Yohan yang sebelumnya bekerja di tempat karaoke pada hotel perusahaannya.
Sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu berlangsung alot, keterangan sejumlah saksi sempat membingungkan hakim ketua dan dua anggotanya.
Pernyataan yang membingungkan hakim yakni keterangan saksi yang menyatakan masalah posisi jabatan di perusahaan hanya sekedar pinjam nama, lalu mengaku tidak mengetahui masalah siapa orang yang menyuruh pencairan uang.
Sidang terdakwa mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dari FX Yohan terkait tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Terdakwa dijerat Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perbedaan Sunscreen Serum vs Sunscreen Cream, Mana yang Lebih Cepat Meresap?
-
DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer
-
IHSG Masih Anjlok di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau Saham ASII
-
Pesan PSSI untuk Bobotoh jelang Persija Jakarta vs Persib, Yunus Nusi: Demi Kampanye Persaudaraan
-
Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan
-
Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Merah hingga Rawit Kompak Naik, Bawang Merah Turun
-
IHSG Diprediksi Tertekan, Analis Spill 6 Saham Potensi Cuan Hari Ini
-
70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR
-
Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG