Suara.com - Pembubaran Front Pembela Islam baru bisa dilakukan apabila ormas tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum di pengadilan.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyatmadji mengatakan, selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ormas itu melakukan pelanggaran maka tidak bisa pemerintah membekukan atau membubarkan ormas tersebut.
Dodi mengungkapkan hal ini terkait pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan kepolisian akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
“Jadi harus dibuktikan dulu di pengadilan benar tidak ormas itu melakukan pelanggaran hukum. Kalau hanya orang per orang, harus dipastikan juga apakah mereka melakukan pelanggaran hukum atas perintah ormas atau atas inisitif sendiri. Kalau insiatif sendiri, tentu tidak bisa ormasnya yang disalahkan,” kata Dodi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2014).
Dodi mengatakan, ormas bisa langsung dibekukan dan dibubarkan apabila melakukan makar dan melawan negara. Apabila ormas diduga melakukan pelanggaran hukum seperti berbuat anarkis maka harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu.
Sebelumnya Wagub DKI Jakarta Basuki T. Purnama berkeinginan membubarkan FPI karena aksi-aksi anarkis mereka. Hal ini menyusul unjuk rasa ormas tersebut di Gedung Balaikota dan DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/10/2014) yang berakhir ricuh.
Para pengunjuk rasa menolak penunjukkan Basuki T. Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
-
Serius atau Cuma Gimmick? Koalisi Sipil Beberkan 9 'PR' Reformasi Total untuk Polri
-
Masih Pikir-pikir Turunkan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya: Katanya Ada yang Main-main?
-
Disorot Publik, Mendagri Tito Minta Tunjangan Perumahan DPRD Dievaluasi
-
Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Kepala BNN Beberkan Ciri-Ciri Anak Pengguna Narkoba: Mata Merah hingga Pola Tidur Terbalik
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
-
Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!
-
Remaja 16 Tahun Pembunuh Mahasiswi di Indekos Ciracas Ditangkap, Begini Kronologinya