Suara.com - Pembubaran Front Pembela Islam baru bisa dilakukan apabila ormas tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum di pengadilan.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyatmadji mengatakan, selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ormas itu melakukan pelanggaran maka tidak bisa pemerintah membekukan atau membubarkan ormas tersebut.
Dodi mengungkapkan hal ini terkait pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan kepolisian akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
“Jadi harus dibuktikan dulu di pengadilan benar tidak ormas itu melakukan pelanggaran hukum. Kalau hanya orang per orang, harus dipastikan juga apakah mereka melakukan pelanggaran hukum atas perintah ormas atau atas inisitif sendiri. Kalau insiatif sendiri, tentu tidak bisa ormasnya yang disalahkan,” kata Dodi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2014).
Dodi mengatakan, ormas bisa langsung dibekukan dan dibubarkan apabila melakukan makar dan melawan negara. Apabila ormas diduga melakukan pelanggaran hukum seperti berbuat anarkis maka harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu.
Sebelumnya Wagub DKI Jakarta Basuki T. Purnama berkeinginan membubarkan FPI karena aksi-aksi anarkis mereka. Hal ini menyusul unjuk rasa ormas tersebut di Gedung Balaikota dan DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/10/2014) yang berakhir ricuh.
Para pengunjuk rasa menolak penunjukkan Basuki T. Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal
-
Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati
-
Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa