Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah kebenaran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang tersebar ke publik. Johan menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar dan bohong belaka.
"Hoax itu mah," tegas Johan saat dikonfirmasi, Selasa (07/10/2014).
Sebelumnya, sprindik palsu tersebut tersebar yang berisi perintah untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus yang beberapa waktu lalu pernah menyebut Ketua DPR itu.
Surat tersebut menyoal penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksaan peyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto selaku anggota DPR RI.
"Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksaan peyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentanf perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian tercantum di Sprindik palsu tersebut.
Sprindik tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 September 2014 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Adapun penyidiknya adalah Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah.
Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh Achmad Sakirin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional