Suara.com - Sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR, Selasa (7/10/2014), berjalan alot dan penuh interupsi.
Terjadi perbedaan pendapat antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat tentang tata tertib. Selain itu, ketegangan jalannya persidangan juga terjadi karena Koalisi Merah Putih menolak calon tunggal yang diajukan oleh kelompok DPD.
Akhirnya sidang disepakati diskors. Semula sidang akan dimulai pukul 13.30 WIB. Tapi hingga jam 18.45 WIB, sidang belum juga dimulai.
Selama rentang waktu jeda sidang terjadi perubahan peta koalisi. PPP yang tadinya berada di Koalisi Merah Putih, sekarang bergabung dengan paket pimpinan MPR yang akan diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat.
Di tengah skors sidang juga beredar dokumen di kalangan wartawan berisi strategi yang akan dijalankan Partai Golkar dalam rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR. Dokumen tersebut diberi judul "ARAHAN KETUA UMUM DPP PARTAI GOLKAR." Isi dokumen tersebut adalah:
1. Keputusan DPD yang memutuskan bahwa yang dicalonkan hanya 1 orang tidak berlaku untuk MPR.
2. Tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan kelompok DPD disampaikan dalam paripurna MPR dianggap melanggar UU MD3 sehingga Tatib tersebut harus dibicarakan ulang. Kita arahkan ke voting tata tertib. Akibat dari itu, pelantikan presiden dipimpin oleh pimpinan sementara MPR. Jadi kita tidak boleh setuju kepada tatib MPR.
3. Jika pada sidang tentang voting kita kalah, pada sidang berikutnya maka terjadi pemilihan maka KMP terpaksa akan mengusulkan Fraksi Partai Demokrat sebagai Ketua. Wakil Ketua dari F-PG, F-PAN, F-PKS, dan Oesman Sapta Odang. Jika dari pihak KMP itu OSO sebagai wakil ketua, karena dari KIH mengusulkan OSO sebagai ketua.
4. Pada Tatib MPR tentang cara pemilihan bakal calon MPR dari unsur DPD ayat 9 menjelaskan "Dalam hal kesembilan orang bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 8 tidak dapat ditindaklanjuti dalam rapat dengan fraksi-fraksi di MPR, sidang pleno kelompok DPD memilih tiga orang yang disusun berdasarkan prioritas perolehan suara. Sedangkan 3 orang yang sudah terpilih adalah OSO 67 suara, Ahmad Muqowam 14 suara, AM Fatwa 14 suara. Sehingga kata "prioritas" dalam ayat 9 tersebut bisa dimaknai oleh fraksi-fraksi MPR memilih bebas 1 di antara 3 orang tersebut.
5. Perhitungan sementara: KIH plus dengan OSO akan mendapatkan suara 327 suara vs KMP plus dengan AM Fatwa 322 suara.
6. Syarat kemenangan, kita harus mengambil 28 suara yang berasal dari Partai GOLKAR serta minimal mengambil 22 orang dari unsur DPD lainnya yang berafiliasi Partai GOLKAR. Jadi total 50 suara.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Aburizal maupun DPP Partai Golkar tentang dokumen tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi