Suara.com - Sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR, Selasa (7/10/2014), berjalan alot dan penuh interupsi.
Terjadi perbedaan pendapat antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat tentang tata tertib. Selain itu, ketegangan jalannya persidangan juga terjadi karena Koalisi Merah Putih menolak calon tunggal yang diajukan oleh kelompok DPD.
Akhirnya sidang disepakati diskors. Semula sidang akan dimulai pukul 13.30 WIB. Tapi hingga jam 18.45 WIB, sidang belum juga dimulai.
Selama rentang waktu jeda sidang terjadi perubahan peta koalisi. PPP yang tadinya berada di Koalisi Merah Putih, sekarang bergabung dengan paket pimpinan MPR yang akan diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat.
Di tengah skors sidang juga beredar dokumen di kalangan wartawan berisi strategi yang akan dijalankan Partai Golkar dalam rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR. Dokumen tersebut diberi judul "ARAHAN KETUA UMUM DPP PARTAI GOLKAR." Isi dokumen tersebut adalah:
1. Keputusan DPD yang memutuskan bahwa yang dicalonkan hanya 1 orang tidak berlaku untuk MPR.
2. Tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan kelompok DPD disampaikan dalam paripurna MPR dianggap melanggar UU MD3 sehingga Tatib tersebut harus dibicarakan ulang. Kita arahkan ke voting tata tertib. Akibat dari itu, pelantikan presiden dipimpin oleh pimpinan sementara MPR. Jadi kita tidak boleh setuju kepada tatib MPR.
3. Jika pada sidang tentang voting kita kalah, pada sidang berikutnya maka terjadi pemilihan maka KMP terpaksa akan mengusulkan Fraksi Partai Demokrat sebagai Ketua. Wakil Ketua dari F-PG, F-PAN, F-PKS, dan Oesman Sapta Odang. Jika dari pihak KMP itu OSO sebagai wakil ketua, karena dari KIH mengusulkan OSO sebagai ketua.
4. Pada Tatib MPR tentang cara pemilihan bakal calon MPR dari unsur DPD ayat 9 menjelaskan "Dalam hal kesembilan orang bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 8 tidak dapat ditindaklanjuti dalam rapat dengan fraksi-fraksi di MPR, sidang pleno kelompok DPD memilih tiga orang yang disusun berdasarkan prioritas perolehan suara. Sedangkan 3 orang yang sudah terpilih adalah OSO 67 suara, Ahmad Muqowam 14 suara, AM Fatwa 14 suara. Sehingga kata "prioritas" dalam ayat 9 tersebut bisa dimaknai oleh fraksi-fraksi MPR memilih bebas 1 di antara 3 orang tersebut.
5. Perhitungan sementara: KIH plus dengan OSO akan mendapatkan suara 327 suara vs KMP plus dengan AM Fatwa 322 suara.
6. Syarat kemenangan, kita harus mengambil 28 suara yang berasal dari Partai GOLKAR serta minimal mengambil 22 orang dari unsur DPD lainnya yang berafiliasi Partai GOLKAR. Jadi total 50 suara.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Aburizal maupun DPP Partai Golkar tentang dokumen tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional