Suara.com - Seorang mahasiwa asal Lebanon yang menikahi gadis 12 tahun terancam hukuman penjara maksimal 25 tahun. Mahasiswa tersebut mengaku bersalah telah melecehkan si gadis secara terus menerus.
Lelaki 26 tahun yang tidak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah lewat video yang direkam dalam rumah tahanan Pengadilan Burwood, Australia.
Awalnya, lelaki tersebut dijerat dengan 25 tuntutan terkait hubungan seksual dengan seorang anak. Bocah perempuan itu ia nikahi dalam sebuah upacara keagamaan di rumah ayahnya yang berusia 62 tahun, bulan Januari 2014.
Jaksa penuntut mencabut 25 tuntutan tersebut dan menggantinya dengan satu tuntutan soal pelecehan seksual terus-menerus kepada seorang anak.
Mahasiswa tersebut diduga dikenalkan dengan si gadis oleh ayah si gadis dalam sebuah ibadah keagamaan. Si mahasiswa ditangkap ketika mencoba mengajukan permohonan hak asuh atas si gadis.
Ayah si gadis juga akan disidang atas tuduhan menjual anak untuk seks. Sementara itu, pemuka agama yang menikahkan mahasiswa dan si gadis dikenai denda 500 Dolar setelah mengaku bersalah menikahkan si mahasiswa dengan gadis yang belum sah untuk dinikahi.
Si gadis, yang kini sudah berusia 13 tahun, dan adik perempuannya yang berusia 8 tahun kini dirawat oleh Departemen Layanan Masyarakat.
Sementara itu, visa si mahasiswa dicabut dan kini berada di rumah tahanan imigrasi. Mahasiswa tersebut juga dilarang menemui si gadis selama dua tahun. Sidang vonis kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri pada 17 Oktober. (News.com.au)
Berita Terkait
-
Polda Metro: Kasus Sitok Srengenge Hampir Saja Dihentikan
-
Satu dari Lima Anak Kuliahan Alami Pelecehan Seks, UU Baru Dibikin
-
Nahas, Pelaut Disodomi dengan Ayam Karet
-
Sepekan, Tiga Perempuan Muda Malaysia "Diserang" di Kamarnya Sendiri
-
Ofisial Timnas Iran Lakukan "Pelecehan Seks" kepada Relawan Asian Games
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru