Suara.com - Dukungan terhadap upaya Komisi Hak Asasi Manusia untuk membongkar terjadinya dugaan penyiksaan dalam proses penyidikan kasus tindak asusila di Jakarta International School terus meluas.
Koordinator Indonesia Police Watch Neta S. Pane menegaskan langkah Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap kasus JIS patut mendapat apresiasi. Selain kasus ini telah mengakibatkan seorang pekerja kebersihan di JIS meninggal dalam proses penyidikan, selama proses persidangan lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak kejanggalan yang terungkap.
"Komnas HAM memiliki tanggungjawab yang sangat besar untuk mengungkap dugaan adanya penyiksaan selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Pengungkapan kasus ini secara tuntas juga akan meningkatkan kredibilitas polisi di masyarakat," ujar Neta, Jumat (10/10/2014).
Neta menegaskan kematian seorang tahanan selama proses penyidikan sangat tidak wajar. Apalagi setelah kasus ini bergulir di pengadilan, seluruh terdakwa mencabut Berita Acara Pemeriksaan yang disusun oleh polisi. Oleh karena itu melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini, Komnas HAM harus berada di garda terdepan dan berani mengungkap penyiksaan terhadap warga negara yang diduga telah dilanggar hak asasinya.
"Kasus JIS ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi selama proses penyidikan. Pemerintahan baru Jokowi wajib untuk memperhatikan hal-hal seperti ini karena seringkali yang jadi korban adalah orang kecil," kata dia.
Kasus tindak kekerasan yang melibatkan polisi sebelumnya juga menimpa Krisbayudi. Lelaki tersebut harus mendekam delapan bulan dan mengalami berbagai tindak kekerasan selama masa penyidikan di Polda Metro Jaya akibat dituduh sebagai salah satu pelaku pembunuhan di Jakarta Utara.
Namun, Krisbayudi dibebaskan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena tidak terbukti dan hanya mendapat ganti rugi Rp1 juta.
Dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus JIS ini mulai terungkap setelah lima terdakwa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan di awal September lalu. Kelima terdakwa mencabut BAP karena merasa tidak pernah melakukan tindak kejahatan seperti yang tercantum dalam BAP. Para terdakwa terpaksa menandatangani BAP lantaran tidak kuat dengan penyiksaan yang mereka alami.
Pada pekan lalu, pengacara Virgiawan Amien, Saut Irianto Rajagukguk, mengungkapkan dugaan adanya penyiksaan dalam kasus ini juga disampaikan oleh David, Operation Risk Management JIS dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (1/10/2014).
"Kata David, dia melihat pemeriksaan terdakwa sebagai saksi kondisi para terdakwa sudah dipukuli dan mukanya lebam," kata Saud mengutip kesaksian David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya David juga menyatakan bahwa dia diminta untuk membuat surat pemanggilan terdakwa Agun dan Afrischa. Pada tanggal 3 April dia hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan terdakwa di Kanit PPA Polda Metro Jaya. Di situ ia mengaku, terdakwa dipukuli hingga lebam.
Malam harinya, kata David, dia mendapat telepon dari Kanit PPA Polda Metro Jaya, bahwa terdakwa harus dikembalikan kepada keluarga karena tidak memiliki cukup bukti.
"Kesaksian David bisa menjadi pintu masuk bagi Komnas HAM untuk mengungkap tindak kekerasan dan penyiksaan yang terjadi pada terdakwa. Kami yakin Komnas HAM akan mampu mengungkap kasus ini dan mengembalikan orang-orang yang tidak bersalah ini ke keluarganya kembali," kata Saut.
Selain mengakibatkan lima pekerja kebersihan di JIS harus menghadapi tuntutan hukum, JIS juga terancam gugatan ganti rugi senilai 125 juta dolar AS atau hampir Rp1,5 triliun dari Theresia Pipit. Nilai gugatan Pipit tersebut meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan gugatan yang dilayangkannya pada bulan April sebesar 12 juta dolar AS.
Sebelumnya Komisi Kepolisian meminta Mabes Polri untuk melakukan investigasi terhadap proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang telah mengakibatkan petugas kebersihan JIS meninggal secara tidak wajar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar