News / Metropolitan
Jum'at, 10 Oktober 2014 | 17:45 WIB
Dua dari lima terdakwa kasus sodomi anak TK JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Dukungan terhadap upaya Komisi Hak Asasi Manusia untuk membongkar terjadinya dugaan penyiksaan dalam proses penyidikan kasus tindak asusila di Jakarta International School terus meluas.

Koordinator Indonesia Police Watch Neta S. Pane menegaskan langkah Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap kasus JIS patut mendapat apresiasi. Selain kasus ini telah mengakibatkan seorang pekerja kebersihan di JIS meninggal dalam proses penyidikan, selama proses persidangan lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak kejanggalan yang terungkap.

"Komnas HAM memiliki tanggungjawab yang sangat besar untuk mengungkap dugaan adanya penyiksaan selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Pengungkapan kasus ini secara tuntas juga akan meningkatkan kredibilitas polisi di masyarakat," ujar Neta, Jumat (10/10/2014).

Neta menegaskan kematian seorang tahanan selama proses penyidikan sangat tidak wajar. Apalagi setelah kasus ini bergulir di pengadilan, seluruh terdakwa mencabut Berita Acara Pemeriksaan yang disusun oleh polisi. Oleh karena itu melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini, Komnas HAM harus berada di garda terdepan dan berani mengungkap penyiksaan terhadap warga negara yang diduga telah dilanggar hak asasinya.

"Kasus JIS ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi selama proses penyidikan. Pemerintahan baru Jokowi wajib untuk memperhatikan hal-hal seperti ini karena seringkali yang jadi korban adalah orang kecil," kata dia.

Kasus tindak kekerasan yang melibatkan polisi sebelumnya juga menimpa Krisbayudi. Lelaki tersebut harus mendekam delapan bulan dan mengalami berbagai tindak kekerasan selama masa penyidikan di Polda Metro Jaya akibat dituduh sebagai salah satu pelaku pembunuhan di Jakarta Utara.

Namun, Krisbayudi dibebaskan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena tidak terbukti dan hanya mendapat ganti rugi Rp1 juta.

Dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus JIS ini mulai terungkap setelah lima terdakwa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan di awal September lalu. Kelima terdakwa mencabut BAP karena merasa tidak pernah melakukan tindak kejahatan seperti yang tercantum dalam BAP. Para terdakwa terpaksa menandatangani BAP lantaran tidak kuat dengan penyiksaan yang mereka alami.

Pada pekan lalu, pengacara Virgiawan Amien, Saut Irianto Rajagukguk, mengungkapkan dugaan adanya penyiksaan dalam kasus ini juga disampaikan oleh David, Operation Risk Management JIS dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (1/10/2014).

"Kata David, dia melihat pemeriksaan terdakwa sebagai saksi kondisi para terdakwa sudah dipukuli dan mukanya lebam," kata Saud mengutip kesaksian David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya David juga menyatakan bahwa dia diminta untuk membuat surat pemanggilan terdakwa Agun dan Afrischa. Pada tanggal 3 April dia hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan terdakwa di Kanit PPA Polda Metro Jaya. Di situ ia mengaku, terdakwa dipukuli hingga lebam.

Malam harinya, kata David, dia mendapat telepon dari Kanit PPA Polda Metro Jaya, bahwa terdakwa harus dikembalikan kepada keluarga karena tidak memiliki cukup bukti.

"Kesaksian David bisa menjadi pintu masuk bagi Komnas HAM untuk mengungkap tindak kekerasan dan penyiksaan yang terjadi pada terdakwa. Kami yakin Komnas HAM akan mampu mengungkap kasus ini dan mengembalikan orang-orang yang tidak bersalah ini ke keluarganya kembali," kata Saut.

Selain mengakibatkan lima pekerja kebersihan di JIS harus menghadapi tuntutan hukum, JIS juga terancam gugatan ganti rugi senilai 125 juta dolar AS atau hampir Rp1,5 triliun dari Theresia Pipit. Nilai gugatan Pipit tersebut meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan gugatan yang dilayangkannya pada bulan April sebesar 12 juta dolar AS.

Sebelumnya Komisi Kepolisian meminta Mabes Polri untuk melakukan investigasi terhadap proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang telah mengakibatkan petugas kebersihan JIS meninggal secara tidak wajar.

Load More