Suara.com - Seorang perempuan yang mengenakan cadar diminta meninggalkan aula pertunjukan opera di Paris, Prancis. Perempuan itu diminta pergi karena para pemain opera menolak tampil jika si perempuan masih ada di aula tersebut.
Perempuan yang disebut "wisatawan dari sebuah negara di kawasan Teluk" itu duduk di barisan depan selama digelarnya penampilan kelompok La Traviata, di Opera Bastille. Sejak tahun 2011, Prancis memang melarang pemakaian cadar atau niqab di tempat umum. Larangan tersebut disahkan oleh Pengadilan Hak Asasi Eropa awal tahun ini.
Menurut deputi direktur Opera Bastille, Jean-Phillippe Thiellay, para penampil mengatakan kepadanya, bahwa mereka baru mau tampil di pertunjukan kedua jika si perempuan di barisan terdepan pergi. Selama jeda, seorang petugas mendekati si perempuan dan memintanya melepas cadarnya jika ingin tetap menonton.
"Si pegawai mengatakan kepada si perempuan bahwa di Prancis ada larangan untuk ini, dan memintanya untuk membuka wajahnya, atau sebaliknya, meninggalkan ruangan," kata Thiellay.
Akhirnya, si perempuan pun pergi.
"Tidak baik sebenarnya meminta seseorang untuk pergi. Namun ada kesalahpahaman undang-undang dan si perempuan diminta menaatinya atau sebaliknya pergi," lanjut Thiellay.
Pascainsiden tersebut, pemerintah mengatakan akan meninjau kembali pedoman peraturannya untuk membantu pengelola teater, museum, dan institusi umum lainnya menegakkan larangan tersebut.
Berdasarkan larangan tersebut, perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum akan didenda hingga 120 Poundsterling atau senilai Rp2,3 juta dan diwajibkan menghadiri kelas pengajaran tentang kewarganegaraan. Sementara itu, siapapun yang memaksa orang lain untuk memakai cadar, akan dikenakan denda hingga 23.750 Poundsterling atau sekitar Rp460 juta. Denda akan dilipatgandakan jika pelanggar adalah perempuan berusia di bawah 18 tahun. (Telegraph)
Berita Terkait
-
Prahara Iman di Balik Cadar Prasangka: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam
-
Kartika Putri Pakai Cadar, Teman-Teman Curiga Jadi Korban Cuci Otak
-
Kontras dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Teguh Bercadar Meski Jadi BA
-
Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
-
Heboh! Ta'aruf Berujung Petaka, Pria Pinrang Syok Calon Istri Bercadar Ternyata Om-Om Berkumis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!