Suara.com - Seorang perempuan yang mengenakan cadar diminta meninggalkan aula pertunjukan opera di Paris, Prancis. Perempuan itu diminta pergi karena para pemain opera menolak tampil jika si perempuan masih ada di aula tersebut.
Perempuan yang disebut "wisatawan dari sebuah negara di kawasan Teluk" itu duduk di barisan depan selama digelarnya penampilan kelompok La Traviata, di Opera Bastille. Sejak tahun 2011, Prancis memang melarang pemakaian cadar atau niqab di tempat umum. Larangan tersebut disahkan oleh Pengadilan Hak Asasi Eropa awal tahun ini.
Menurut deputi direktur Opera Bastille, Jean-Phillippe Thiellay, para penampil mengatakan kepadanya, bahwa mereka baru mau tampil di pertunjukan kedua jika si perempuan di barisan terdepan pergi. Selama jeda, seorang petugas mendekati si perempuan dan memintanya melepas cadarnya jika ingin tetap menonton.
"Si pegawai mengatakan kepada si perempuan bahwa di Prancis ada larangan untuk ini, dan memintanya untuk membuka wajahnya, atau sebaliknya, meninggalkan ruangan," kata Thiellay.
Akhirnya, si perempuan pun pergi.
"Tidak baik sebenarnya meminta seseorang untuk pergi. Namun ada kesalahpahaman undang-undang dan si perempuan diminta menaatinya atau sebaliknya pergi," lanjut Thiellay.
Pascainsiden tersebut, pemerintah mengatakan akan meninjau kembali pedoman peraturannya untuk membantu pengelola teater, museum, dan institusi umum lainnya menegakkan larangan tersebut.
Berdasarkan larangan tersebut, perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum akan didenda hingga 120 Poundsterling atau senilai Rp2,3 juta dan diwajibkan menghadiri kelas pengajaran tentang kewarganegaraan. Sementara itu, siapapun yang memaksa orang lain untuk memakai cadar, akan dikenakan denda hingga 23.750 Poundsterling atau sekitar Rp460 juta. Denda akan dilipatgandakan jika pelanggar adalah perempuan berusia di bawah 18 tahun. (Telegraph)
Berita Terkait
-
Prahara Iman di Balik Cadar Prasangka: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam
-
Kartika Putri Pakai Cadar, Teman-Teman Curiga Jadi Korban Cuci Otak
-
Kontras dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Teguh Bercadar Meski Jadi BA
-
Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
-
Heboh! Ta'aruf Berujung Petaka, Pria Pinrang Syok Calon Istri Bercadar Ternyata Om-Om Berkumis
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan