Suara.com - Said Abdullah, 32, warga Jember, Jawa Timur, ditahan kepolisian karena memiliki belasan satwa liar dilindungi dalam rumahnya, yakni tujuh buaya, dua burung cucak ijo, satu burung nuri merah kepala hitam, satu burung kasuari dan satu landak.
"Pelaku ditangkap ditangkap Selasa malam. Nantinya, penanganan pelaku akan dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur III di Jember," kata Kasubag Humas Polres Jember AKP Edy Sudarto, Rabu (22/10/2014).
Edy menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari lepasnya buaya dari rumah Sadi pada musim hujan tahun lalu, yang membuat warga ketakutan.
Tak mau kejadian tersebut terulang lagi, warga akhirnya melaporkan keberadaan satwa liar milik Said kepada polisi.
Akibat perbuatannya tersebut, Said, kini, terancam hukuman lia tahun bui dan denda sebesar Rp100 juta.
Meski begitu, polisi telah memastikan bahwa Said tidak terlibat dalam sindikat perdagangan satwa dilindungi. Motif Said tak lain karena hobi semata.
Sementara itu kepada wartawan Said berkilah bahwa dirinya tidak tahu seluruh satwa peliharaannya tergolong hewan yang dilindungi.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau satwa-satwa itu dilindungi," ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jatim III, Sunandar Triguna Jasa telah memastikan 11 satwa di rumah Said merupakan hewan dilindungi.
Sedangkan status satu satwa lainnya, landak, masih dianalisa, apakah tergolong landak Sumatera yang didilindungi atau bukan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dulu Punah, Kini Ikan Belida Jawa bisa Dibudidayakan
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal