Suara.com - Penyidik Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), telah menahan An (42), seorang tersangka pelaku pencabulan bocah tuna rungu P (10), di rumahnya Jalan Puskesmas, RT 3, Kelurahan Muara Enim, Kota Lubuklinggau. Hal itu antara lain seperti dilaporkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol, melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, Sabtu (25/10/2014).
Menurut Karimun, penangkapan dilakukan setelah dilaporkan oleh warga setempat yang melihat perbuatan keji tersebut. Diceritakannya, perbuatan keji itu sendiri dilakukan tersangka pada Sabtu (18/10) dinihari lalu, sekitar pukul 00.00 WIB.
Dikatakan Karimun lagi, perbuatan itu dipergoki warga setempat, yang siang harinya sempat curiga akan terjadinya pencabulan itu. Usai memergoki tersangka, warga langsung melapor ke pejabat kelurahan dan jajaran Polres Lubuklinggau, hingga akhirnya tersangka diringkus pada Senin (20/10), sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Karimun pula, aksi bejatnya itu dilakukannya hanya satu kali. Tepatnya, ia melakukan itu saat korban datang ke rumahnya pada malam hari untuk bermalam.
"Sore itu korban datang menggedor pintu, mau menginap di rumah tersangka. Saat tidur, kebetulan mereka bersebelahan. Malam itu tersangka mengaku khilaf, hingga terjadilah pencabulan," papar Karimun, menirukan keterangan tersangka.
Tersangka diketahui memiliki pekerjaan sehari-hari pemulung, serta sudah dua tahun ditinggalkan istri dan dua anaknya ke wilayah Sumatera Barat.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa secara medis," ujar Karimun lagi.
Sementara itu, orang tua korban, IH (50), justru melaporkan bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, tersangka sudah lima kali melakukan aksi bejat itu di rumah tersangka. Pihak keluarga pun berharap tersangka bisa diproses dan dihukum seberat-beratnya, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tuna rungu di bawah umur.
"Kami mengharapkan tersangka dihukum berat sesuai perbuatannya," ujar orang tua korban pula. [Antara]
Berita Terkait
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya