Suara.com - Penyidik Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), telah menahan An (42), seorang tersangka pelaku pencabulan bocah tuna rungu P (10), di rumahnya Jalan Puskesmas, RT 3, Kelurahan Muara Enim, Kota Lubuklinggau. Hal itu antara lain seperti dilaporkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol, melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, Sabtu (25/10/2014).
Menurut Karimun, penangkapan dilakukan setelah dilaporkan oleh warga setempat yang melihat perbuatan keji tersebut. Diceritakannya, perbuatan keji itu sendiri dilakukan tersangka pada Sabtu (18/10) dinihari lalu, sekitar pukul 00.00 WIB.
Dikatakan Karimun lagi, perbuatan itu dipergoki warga setempat, yang siang harinya sempat curiga akan terjadinya pencabulan itu. Usai memergoki tersangka, warga langsung melapor ke pejabat kelurahan dan jajaran Polres Lubuklinggau, hingga akhirnya tersangka diringkus pada Senin (20/10), sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Karimun pula, aksi bejatnya itu dilakukannya hanya satu kali. Tepatnya, ia melakukan itu saat korban datang ke rumahnya pada malam hari untuk bermalam.
"Sore itu korban datang menggedor pintu, mau menginap di rumah tersangka. Saat tidur, kebetulan mereka bersebelahan. Malam itu tersangka mengaku khilaf, hingga terjadilah pencabulan," papar Karimun, menirukan keterangan tersangka.
Tersangka diketahui memiliki pekerjaan sehari-hari pemulung, serta sudah dua tahun ditinggalkan istri dan dua anaknya ke wilayah Sumatera Barat.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa secara medis," ujar Karimun lagi.
Sementara itu, orang tua korban, IH (50), justru melaporkan bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, tersangka sudah lima kali melakukan aksi bejat itu di rumah tersangka. Pihak keluarga pun berharap tersangka bisa diproses dan dihukum seberat-beratnya, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tuna rungu di bawah umur.
"Kami mengharapkan tersangka dihukum berat sesuai perbuatannya," ujar orang tua korban pula. [Antara]
Berita Terkait
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
-
Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
-
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Banyak Misteri di A Bona Fide Killer, 3 Hal Ini Paling Bikin Saya Penasaran
-
Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari
-
Cak Imin Titip Pesan ke Gus Kikin: Belajar dari Dinamika PBNU Lima Tahun Terakhir
-
Ramalan Shio Hari Ini 1 September 2026 Lengkap, Siapa yang Beruntung Karier dan Keuangan?
-
Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari
-
Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?
-
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed
-
Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah
-
Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen
-
Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!