Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyatakan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya harus dihukum mati, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang haram tersebut.
"Pengedar narkoba harus dihukum berat, dihukum mati, minimal diganjar 20 tahun penjara, karena mereka penyebab utama tingginya peredaran barang haram tersebut," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Minggu (26/10/2014).
Bahkan, kata dia, tidak hanya hukuman itu, melainkan aset pengedar yang berasal dari bisnis narkoba harus dirampas negara.
"Negara bisa merampas aset yang dimiliki pengedar narkoba dengan menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini peredaran narkoba cukup tinggi, tidak hanya di kota-kota besar tetapi telah merambah perdesaan, sekolah dan lainnya.
"Ini cukup memperihatinkan, karena pengguna narkoba bukan hanya orang dewasa, tetapi sudah dikonsumsi kalangan pelajar," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pengedar narkoba harus dihukum setimpal, karena mereka telah merusak masa depan generasi muda bangsa.
BNN saat ini juga berjuang untuk memiskinkan para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan barang haram tersebut digunakan untuk pendanaan teroris dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik. (Antara)
Berita Terkait
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum