Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menunda sementara pelaksanaan Pilkada secara setentak, 19 Mei 2015 sehubungan ditetapkannya Undang-Undang pilkada yang mengatur tentang pemilihan melalui DPRD.
"KPU Bali masih menunggu instruksi pusat, terkait perubahan Undang-undang tersebut," kata Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi di Denpasar, Selasa, (28/10/2014).
Ia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan pilkada serentak 19 Mei 2015, lantaran masih menunggu tindak lanjut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari pusat.
Meski rencana awal tahapan pilkada serentak dimulai 21 Oktober lalu, namun perubahan Undang-Undang Pilkada, membuat KPU tidak serta merta bisa menetapkan tahapan pilkada.
Raka Sandi mengaku, hingga kini KPU pusat belum memberikan perkembangan terbaru serta masih menggodok sejumlah aturan teknis penyelenggaran pilkada sebagai tindak lanjut dari Perpu.
Meski demikian, pihaknya memastikan Pilkada serentak di lima kabupaten-kota di Bali yang meliputi Kabupaten Tabanan, Badung, Kota Denpasar, Karangasem dan Jembrana tetap dilaksanakan tahun 2015.
Kepastian tersebut telah diatur dalam pasal 201 ayat 1 Perppu Nomor 1/2014, yang menyebutkan pemungutan suara serempak dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.
Raka Sandi mengimbau masyarakat bersabar menunggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada. Fenomena itu tidak hanya di Bali, namun juga di beberapa provinsi lainnya di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?