Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur. Muktamar yang diselenggarakan tanggal 15-17 Oktober 2014 itu telah menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Hasan Husairi Lubis mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pengajuan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII.
"Muktamar VIII sudah memenuhi kaidah-kaidah AD/ARTyang ada di PPP. Muktamar waktu itu dihadiri ketua wilayah, ketua DPC, sekretaris wilayah, dan sekretaris DPC yang sah, yang semua dilegalisir di notaris. Peserta yang hadir melebihi 800-an yang hadir, itu artinya 80 persen dari peserta muktamirin," kata Hasan kepada suara.com, Rabu (29/10/2014).
Hasan menambahkan sesuai dengan UU tentang partai politik, Kementerian Hukum dan HAM memiliki waktu tujuh hari untuk mengesahkan kepengurusan partai, setelah pengajuan.
"Makanya keluar (pengesahan) semalam jam 01.30 WIB. Sebetulnya itu lebih satu hari," kata Hasan.
Sejumlah pengamat politik menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan PPP versi Romi gegabah karena seharusnya memberi kesempatan terlebih dahulu kepada dua kubu di PPP islah.
Menanggapi hal itu, Hasan mengatakan Menteri Yasona adalah pakar hukum dan tentu saja keputusannya didasarkan pada pertimbangan yang matang.
"Ini tidak ada unsur apapun. Ini murni. Apa yang dilakukan oleh Romi sudah sesuai dengan kaidah. Jadi, tidak ada unsur politik. Muktamar sudah mekanisme yang ada. Jadi Kemenkumham tidak punya dasar menolak dan tidak menolak," kata Hasan.
Langkah berikutnya yang akan dilakukan PPP hasil Muktamar VIII setelah disahkan oleh Kemenkumham, kata Hasan, menyatukan seluruh perbedaan yang ada di internal partai.
"Jadi, muktamar itu hanya ada satu. Islah. Selanjutnya akan ada konsolidasi, insya Allah tanggal 30 Oktober 2014. Dilakukan musyawarah kerja wilayah serentak seluruh Indonesia," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO