Suara.com - Pengacara sekolah Jakarta International School (JIS) Harry Ponto menegaskan, gugatan senilai 125 juta dolar Amerika atau hampir Rp 1,5 triliun yang dilayangkan Pipit Kroonen kepada JIS tidak lazim, sangat tidak masuk akal dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.
"Fakta-fakta dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan para pekerja kebersihan JIS semakin jelas menunjukkan bahwa kasus kekerasaan seksual itu tidak ada. Dugaan kuat kami, ini cerita fiktif yang didesain untuk mendapatkan keuntungan uang dalam jumlah yang sangat besar," tegas Harry usai sidang gugatan perdata Pipit kepada JIS hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2014).
Menurut Harry, sidang gugatan perdata hari ini masih dalam tahap pengajuan tanggapan dari pihak JIS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan ISS sebagai pihak tergugat. Dalam tanggapannya, pihak JIS berkeyakinan bahwa kasus ini tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Pasalnya, alasan yang mendasari adanya gugatan ini, yaitu dugaan kekerasan seksual terhadap MAK (6 tahun) siswa TK JIS anak Pipit Kroonen, tidak didukung fakta peristiwa dan bukti medis yang kuat.
"Keterangan dua dokter dari klinik SOS Medika dan RSCM yang tegas menyatakan bahwa kondisi dubur MAK normal adakah sebuah fakta yang mengejutkan. Jadi publik selama ini telah dibohongi dengan berita-berita karangan yang tidak memiliki dasar medis yang kuat," tandas Harry.
Harry juga mempersoalan keabsahan gugatan perdata Pipit, istri petinggi Philips Morris Indonesia kepada JIS. Soalnya gugatan tersebut disampaikan oleh pengacara OC Kaligis yang saat ini masih disuspen hak kepengacaraannya oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) akibat pelanggaran etika.
"Ketika gugatan ini disampaikan tanggal 21 April, posisi pengacara mereka masih suspend oleh organisasi advokad. Logikanya, jika gugatan ini diajukan oleh orang yang tidak berwenang tentunya menjadi tidak sah," imbuh Harry.
Dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (29/10/2014), Pipit Kroonen menggugat perdata JIS bersamaan dengan proses pidana para pekerja kebersihan JIS yang dijadikan terdakwa kasus ini. Awalnya di bulan April 2014 nilai gugatan sebesar US$ 12 juta atau sekitar Rp 144 miliar. Namun dibulan Mei, Pipit menaikkan gugatan menjadi US$ 125 juta.
Yang sangat aneh, lanjut Harry, di bulan Juni Pipit melaporkan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, sebagai tertuduh kasus dugaan kekerasaan seksual pada anaknya MAK. Seperti halnya pada kasus yang melibatkan petugas kebersihan, kasus pada dua guru JIS ini tidak disertai alat bukti yang kuat.
"Dua orang guru JIS itu sudah ditahan lebih dari 100 hari tanpa mereka tahu bukti atas tuduhan pada diri mereka. Pihak sekolah juga bingung, karena cerita yang dituduhkan ke Neil dan Ferdinant itu mustahil terjadi," tegas Harry.
Sebelumnya Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan tindak asusila yang dituduhkan terhadap dua guru di sekolah Jakarta International School (JIS). Pasalnya, bercermin dari kasus yang sama yang juga dituduhkan kepada lima pekerja kebersihan di JIS, fakta-fakta yang disodorkan polisi sangat lemah.
Bahkan dari sejumlah keterangan saksi di persidangan lima terdakwa pekerja kebersihan, kasus ini diduga hanya rekayasa dengan motif untuk mendapatkan sejumlah uang.
Berita Terkait
-
Ulang Tahun ke-20, BIGBANG Siap Gelar Konser di JIS 2027!
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
-
Persija Pilih JIS untuk Laga Kandang Terakhir Super League Musim Ini
-
Dijual 18 Mei, Tiket Konser The Weeknd di Jakarta Mulai Rp950 Ribu
-
The Weeknd Siap Konser di JIS 26-27 September, Tiket Dijual pada 18 Mei!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM