Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah membekuk MA (24) warga Ciracas, Jakarta Timur.
MA dibekuk karena diduga telah menghina Joko Widodo yang saat itu belum menjadi presiden di akun Facebooknya.
"Iya benar, dia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Boy menambahkan, penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari pengacara sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosodiningrat.
Ketika disinggung tentang profesi MA, Boy mengaku belum mau memaparkan lebih jauh.
"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi MA, nanti saja jam satu siang ada konpersnya (konferensi pers), tunggu saja," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka MA ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Pengacara tersangka, Irfan Fahmi, menyatakan MA ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pornografi, pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Nur Ichsan]
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam,1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi