Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah membekuk MA (24) warga Ciracas, Jakarta Timur.
MA dibekuk karena diduga telah menghina Joko Widodo yang saat itu belum menjadi presiden di akun Facebooknya.
"Iya benar, dia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Boy menambahkan, penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari pengacara sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosodiningrat.
Ketika disinggung tentang profesi MA, Boy mengaku belum mau memaparkan lebih jauh.
"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi MA, nanti saja jam satu siang ada konpersnya (konferensi pers), tunggu saja," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka MA ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Pengacara tersangka, Irfan Fahmi, menyatakan MA ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pornografi, pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Nur Ichsan]
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Anime Destiny Unchain Online Diumumkan, Angkat Kisah Gamer Jadi Vampir
-
AMPB Persilakan Aparat Tangkap Perusuh di Aksi 27 Agustus: Pasti Bukan dari Kami
-
Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut
-
Timnas Indonesia Masih Menunggu Trofi, Nguyen Quang Hai di Ambang Rekor Piala AFF
-
Benarkah Tepung Ubi Bisa Padamkan Api? Penelitian Asing Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Kronologis Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
-
Prabowo Targetkan Swasembada Energi Lebih Cepat: Jika Berhasil, Saya Kasih Tanda Kehormatan
-
Karhutla Membara, Saham Sawit Melonjak: Kebetulan atau Pertanda?
-
Ketika Limbah Ikan di Pasar Kramat Jati Jadi Jebakan di Jalan Hingga Berujung Maut
-
Rekening Donasi Aktivis Demo Pati Diblokir, Bos OJK Buka Suara: Harus Dibuka Kembali