Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah membekuk MA (24) warga Ciracas, Jakarta Timur.
MA dibekuk karena diduga telah menghina Joko Widodo yang saat itu belum menjadi presiden di akun Facebooknya.
"Iya benar, dia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Boy menambahkan, penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari pengacara sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosodiningrat.
Ketika disinggung tentang profesi MA, Boy mengaku belum mau memaparkan lebih jauh.
"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi MA, nanti saja jam satu siang ada konpersnya (konferensi pers), tunggu saja," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka MA ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Pengacara tersangka, Irfan Fahmi, menyatakan MA ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pornografi, pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Nur Ichsan]
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit