Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofriandri, menyebut bahwa Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan semacam "biang kerok" atas munculnya kisruh di internal parlemen. Menurutnya, UU MD3 yang baru itu sebenarnya tidak perlu terbentuk, selama UU yang lama masih bisa mengakomodasi kepentingan setiap pihak secara proporsional.
"UU MD3 ini adalah pengganti dari yang lama. Menurut saya, jika yang lama saja bisa mengakomodasi politik yang proporsional, lalu kenapa harus diubah?" kata Ronald, dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).
Menurut Ronald, dengan adanya perubahan dalam undang-undang tersebut, membuat salah satu kubu dapat menilai adanya rekayasa politik. Oleh karena itu, dia berharap kepada pimpinan DPR untuk mengatasi permasalahan yang tengah berlangsung tersebut.
Ronald juga mengingatkan bahwa sebenarnya hal yang sama pun dilakukan PDIP sebelumnya, dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun judicial review itu ditolak oleh MK.
"Kalau (uji materi) UU MD3 diajukan lagi, pasti MK akan bertanya-tanya tentang hal mendesak apa yang membuat MK harus setuju? Ketimbang mengajak pihak ketiga, lebih baik internal DPR selesaikan masalahnya dahulu. Memang, munculnya perubahan ini bisa menimbulkan penilaian (adanya) rekayasa politik," papar Ronald.
Lebih jauh, dia menyarankan agar semua pihak (KIH maupun KMP) dapat mengintrospeksi diri serta melepaskan segala egonya, agar pemerintah segera menjalankan kerjanya. Sebab hal ini dinilai sangat merugikan kinerja pemerintahan ke depannya.
"Nanti dengan terus-menerusnya masalah ini, akan menghambat kinerja pemerintah. Karena yang akan berurusan dengan DPR kan bukan cuma kabinet (para menteri) nantinya. Ada BPK, KY, MA, dan banyak lagi lainnya yang juga akan berurusan dengan DPR," tutupnya. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan
-
Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN