Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofriandri, menyebut bahwa Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan semacam "biang kerok" atas munculnya kisruh di internal parlemen. Menurutnya, UU MD3 yang baru itu sebenarnya tidak perlu terbentuk, selama UU yang lama masih bisa mengakomodasi kepentingan setiap pihak secara proporsional.
"UU MD3 ini adalah pengganti dari yang lama. Menurut saya, jika yang lama saja bisa mengakomodasi politik yang proporsional, lalu kenapa harus diubah?" kata Ronald, dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).
Menurut Ronald, dengan adanya perubahan dalam undang-undang tersebut, membuat salah satu kubu dapat menilai adanya rekayasa politik. Oleh karena itu, dia berharap kepada pimpinan DPR untuk mengatasi permasalahan yang tengah berlangsung tersebut.
Ronald juga mengingatkan bahwa sebenarnya hal yang sama pun dilakukan PDIP sebelumnya, dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun judicial review itu ditolak oleh MK.
"Kalau (uji materi) UU MD3 diajukan lagi, pasti MK akan bertanya-tanya tentang hal mendesak apa yang membuat MK harus setuju? Ketimbang mengajak pihak ketiga, lebih baik internal DPR selesaikan masalahnya dahulu. Memang, munculnya perubahan ini bisa menimbulkan penilaian (adanya) rekayasa politik," papar Ronald.
Lebih jauh, dia menyarankan agar semua pihak (KIH maupun KMP) dapat mengintrospeksi diri serta melepaskan segala egonya, agar pemerintah segera menjalankan kerjanya. Sebab hal ini dinilai sangat merugikan kinerja pemerintahan ke depannya.
"Nanti dengan terus-menerusnya masalah ini, akan menghambat kinerja pemerintah. Karena yang akan berurusan dengan DPR kan bukan cuma kabinet (para menteri) nantinya. Ada BPK, KY, MA, dan banyak lagi lainnya yang juga akan berurusan dengan DPR," tutupnya. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK