Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofriandri, menyebut bahwa Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan semacam "biang kerok" atas munculnya kisruh di internal parlemen. Menurutnya, UU MD3 yang baru itu sebenarnya tidak perlu terbentuk, selama UU yang lama masih bisa mengakomodasi kepentingan setiap pihak secara proporsional.
"UU MD3 ini adalah pengganti dari yang lama. Menurut saya, jika yang lama saja bisa mengakomodasi politik yang proporsional, lalu kenapa harus diubah?" kata Ronald, dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).
Menurut Ronald, dengan adanya perubahan dalam undang-undang tersebut, membuat salah satu kubu dapat menilai adanya rekayasa politik. Oleh karena itu, dia berharap kepada pimpinan DPR untuk mengatasi permasalahan yang tengah berlangsung tersebut.
Ronald juga mengingatkan bahwa sebenarnya hal yang sama pun dilakukan PDIP sebelumnya, dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun judicial review itu ditolak oleh MK.
"Kalau (uji materi) UU MD3 diajukan lagi, pasti MK akan bertanya-tanya tentang hal mendesak apa yang membuat MK harus setuju? Ketimbang mengajak pihak ketiga, lebih baik internal DPR selesaikan masalahnya dahulu. Memang, munculnya perubahan ini bisa menimbulkan penilaian (adanya) rekayasa politik," papar Ronald.
Lebih jauh, dia menyarankan agar semua pihak (KIH maupun KMP) dapat mengintrospeksi diri serta melepaskan segala egonya, agar pemerintah segera menjalankan kerjanya. Sebab hal ini dinilai sangat merugikan kinerja pemerintahan ke depannya.
"Nanti dengan terus-menerusnya masalah ini, akan menghambat kinerja pemerintah. Karena yang akan berurusan dengan DPR kan bukan cuma kabinet (para menteri) nantinya. Ada BPK, KY, MA, dan banyak lagi lainnya yang juga akan berurusan dengan DPR," tutupnya. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
Muak Kondisi Pemerintahan dan Pembangunan, Warga Kabupaten Bandung Barat Ngadu ke Jakarta
-
PDIP Sebut Pidato AHY Sarat Pesan Politik, Ada Ketidakpuasan di Kabinet Prabowo?
-
Foto Dicatut dan Dikaitkan dengan Ojol Melva Pardede, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor Polisi
-
Gaji Eva Stevany Rataba, Anggota DPR RI yang Viral karena Masuk Desil 4
-
21 Korporasi Disegel Terkait Karhutla, DPR Minta Aktor Pengendali Diusut
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Raih Penghargaan IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh
-
WFC Makin Hemat! Nongkrong di Cafe Kissa Dapat Cashback 20% dari BRI
-
Bulog dan Kemenko Pangan Bagikan Langsung 7.542 Ton Beras Bantuan Pangan di Kediri
-
Bukan Cuma Melembapkan, 5 Lip Balm Hyaluronic Acid Ini Bikin Bibir Plumpy
-
Harga Mobil Honda September 2026 dari Seri Brio hingga Varian Listrik