Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya memburu pengirim informasi fitnah yang diduga disebarkan tersangka Raden Nuh, Edi Syahputra dan Hary Koeshardjono melalui akun Twitter "triomacan2000" sebagai modus pemerasan terhadap pejabat perusahaan pemerintah.
"Kita akan kembangkan terus," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Hilarius menyatakan informasi atau berita yang disebar para tersangka melalui akun triomacan2000 itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Para tersangka menyebarkan info dugaan korupsi hingga kehidupan pribadi beberapa pejabat perusahaan pemerintah melalui media sosial tersebut.
Selanjutnya, para tersangka menghubungi korban untuk minta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah agar menutup pemberitaan tersebut.
Hilarius menuturkan ketiga tersangka mengoperasikan akun Twitter "@TrioMacan2000", "@TM2000Back", "@DenJaka" dan "@berantas3" secara bergantian untuk menyebarkan berita fitnah.
Subdirektorat Cyber Crime telah menerima tiga laporan polisi sejak 2013 terkait informasi yang tersebar pada akun twitter tersebut.
Melalui proses penyelidikan, aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat pemerasan dengan modus melempar berita fitnah melalui twitter.
Ketiga tersangka yakni Hary Koeshardjono, Edi Syahputra dan Raden Nuh yang ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China