Suara.com - Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Pemerintah Jokowi-JK belum dikonsultasikan dengan DPR.
Ketua DPR RI Setya Novanto menerangkan, hingga saat ini belum ada pengajuan konsultasi untuk kenaikan harga BBM. Dirinya juga baru tahu dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Belum, sampai sekarang belum ada konsultasi. Kita hanya baru baca apa yang disampaikan JK," kata Setya di DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dia menambahkan, kenaikan harga BBM akan dibahas di Komisi VII dan XI. Komisi ini pun masih mengkaji untuk memberikan solusi terbaik kepada pemerintah.
"Sambil menunggu kita di masing-masing komisi terkait, yaitu Komisi VII dan Komisi XI, sedang mengkaji terus untuk bisa memberikan solusi, tapi semua kan sudah kita berikan kepada pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan, pemerintah akan segera menaikkan harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga, rencaranya bakal dilakukan pada November 2014. Namun, dia tidak menerangkan berapa nominal kenaikan harga BBM bersubsidi itu.
"Pokoknya bulan ini," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).
JK menerangkan, pemerintah harus menaikkan harga BBM untuk mengalihkan subsidi ke sektor yang lebih produktif dan lebih bermanfaat terhadap masyarakat secara merata dan signifikan. Beberapa program itu di antaranya adalah KIS dan KIP.
Menurutnya, pemerintah masih akan mencari waktu tepatnya sambil menunggu tersebarnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Kenaikan BBM itu mengalihkan subsidi dari konsumtif ke produktif dan program ini (KIS dan KIP) bukan kompensasi kenaikan BBM, tapi hasil dari mengalihkan subsidi tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Aturan Subsidi BBM Terbaru: Pajero Sport dan Fortuner Tak Boleh Beli Solar Murah
-
Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi
-
Bahlil Tunjuk Tim Baru BPH Migas untuk Pelototi Penyaluran BBM Subsidi
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak