Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan supaya pejabat negara setingkat anggota DPR, menteri, bahkan presiden untuk tidak berbisnis ketika menjabat.
"Indonesia ini tidak ada aturan pejabat publik berhenti berbinis. Itu bagian dari undang-undang yang akan kita bikin. Begitu orang jadi pejabat negara, anggota DPR, menteri, presiden, seluruh aksesnya, terutama kekayaannya yang tumbuh, perusahan dan lainnya, harus diputus. Tidak boleh berhubungan lagi dengan asetnya yang bertumbuh itu. Itu yang belum ada di indonesia," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Hal itu dikatakan Fahri menanggapi soal Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan untuk setiap pejabat. Di mana, LHKPN penjabat akan terus berubah-ubah.
"Rezim LHKPN itu kan, berapa (harta saat) daftar, berapa (harta) selesainya (menjabat). Kalau ada keganjilan ya itu mesti ada dasarnya, harus ada penyelidikannya," tuturnya.
Karenanya, supaya hasil kekayaan pejabat negara itu terkontrol dengan baik, maka untuk itu perlu dibuat undang-undang.
"Daripada kita ribut LHKPN, mari susun undang-undang yang mengatur pejabat negara dengan asetnya. Saya usulkan harus diputus habis. Begitu jadi pejabat, tak boleh akses asetnya," kata dia.
Berita Terkait
-
Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Kasus Patok Ilegal, Bos WKM Ungkap Upaya Kriminalisasi ke Anak Buahnya!
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo