Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak benar kolom agama di kartu tanda penduduk elekronik harus dikosongkan karena dalam kolom KTP wajib ada, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
"Sesuai dengan undang-undang, warga negara Indonesia pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Cu (Confusius), wajib hukumnya dicantumkan dalam kolom KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik)," katanya di Semarang, Jumat (7/11/2014) malam.
"Dalam undang-undang kan sudah ada ketentuan bahwa wajib hukumnya mencantumkan agama yang jumlahnya ada enam yang sah dan diperingati secara nasional. Hal ini yang wajib diisi," tegas Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 Ayat (1), disebutkan bahwa KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.
Namun, Mendagri lantas bertanya, "Ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan enam tersebut, terus bagaimana? Apa tidak boleh punya KTP-el yang keyakinannya berbeda, tetapi bukan aliran sesat?" Hal itu mengingat, kata Tjahjo, bagi penganut keyakinan tidak bisa mencantumkan agama dalam kolom agama. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang ditolak dapat KTP-el sebab yang bersangkutan tidak mau menulis kolom agama yang beda dengan keyakinannya.
Mendagri menegaskan bahwa pihaknya berkeinginan mengayomi semua warga negara Indonesia yang majemuk sehingga memberi kebebasan kepada mereka untuk mengisi atau mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk.
"Keinginan saya pribadi agar kolom agama yang di luar enam agama resmi bisa dikosongkan," kata Tjahjo.
Tjahjo yang alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menekankan, "Bahwa kita bukan penganut sekuler dan juga bukan negara agama, melainkan agama menjadi bagian dari tata kenegaraan kita." Mendagri menandaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan agamanya masing-masing.
Sebelum ada keputusan resmi tersebut, kata Tjahjo, pihaknya harus berkonsultasi dengan Menteri Agama dan masukan dari tokoh-tokoh agama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan lain-lain untuk mendengarkan mereka yang masuk kategori ajaran sesat apa saja.
"Kalau semua 'clear', baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya dan Kemendagri kan ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang mejemuk ini," tegasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gedung Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari
-
Laporan Intelijen AS Sebar Fitnah Tentang Mojtaba Khamenei, Reaksi Donald Trump Jadi Sorotan
-
Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer
-
Polisi Sita Puluhan Petasan Hingga Samurai dari Konvoi Remaja Berkedok Berbagi Takjil di Taman Sari
-
Disinyalir Ada Perubahan Objek Sengketa, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Cacat Hukum
-
Donald Trump Mencak-mencak Minta Dibantu di Selat Hormuz, Pejabat Korsel Masih Cuek Bebek
-
Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan