Kebebasan warga negara Indonesia untuk mengisi kolom agama di kartu tanda penduduk atau tidak mencantumkan agamanya dalam KTP menunjukkan bahwa negara tidak memaksakan kehendaknya kepada rakyat, kata politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.
Eva menegaskan bahwa ada-tidaknya kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) selama ini tidak mengganggu negara. Eva yang juga alumnus University of Nottingham Inggris dan juga aktivis Pusaka Trisakti itu lantas mencontohkan KTP pada masa Orde Lama yang tanpa kolom agama.
"Bagusnya, tidak ada pemaksaan kepada warga negara. Mau diisi terserah, mau nggak juga tidak apa-apa. Sesuai dengan pertimbangan individu masing-masing saja," kata anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI periode 2009-2014 itu.
Hal itu, kata Eva, sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu (Confusius).
Namun, kata Eva, sebagaimana yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan itu, tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia.
Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 Ayat 2, dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
Seperti diberitakan, wacana pengosongan kolom agama di KTP yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuai kontroversi. Namun, dalam pernyataan terbarunya, Tjahjo mengklarifikasi bahwa tidak benar kolom agama di kartu tanda penduduk elekronik harus dikosongkan karena dalam kolom KTP wajib ada, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
Hanya saja, menurut Tjahjo, pihaknya berkeinginan mengayomi semua warga negara Indonesia yang majemuk. Caranya, adalah memberi kebebasan kepada mereka yang memeluk agama di luar enam agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu) untuk mengisi atau mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno