Suara.com - Jaringan Gusdurian Jawa Timur menilai sikap pemerintah yang berencana mengosongkan kolom agama untuk pemeluknya di luar enam agama yang sudah ditetapkan pemerintah, bisa mengikis diskriminasi.
"Mengosongkan kolom agama di KTP merupakan langkah konstruktif untuk mengikis diskriminasi selama ini," kata Koordinator Jaringan Gusdurian Jatim Aan Anshori terkait polemik pengosongan kolom agama, Minggu (9/11/2014).
Pihaknya mendukung rencana pemerintah yang berencana mengosongkan kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik(e-KTP). Masyarakat bisa mengosongkan kolom itu, jika merasa agama yang dianutnya tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Aan menilai, setiap setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mencantumkan agama atau keyakinan yang dianutnya. Pihak mana pun, termasuk Negara, tidak diperbolehkan memaksa seseorang untuk mengakui agama atau keyakinan di luar yang dipeluknya.
Menurut dia, maraknya respon terkait dengan rencana pengosongan kolom agama itu menunjukkan bahwa masyarakat menganggap status agama di KTP saat ini masih penting. Di Indonesia, agama yang diakui oleh pemerintah adalah enam.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah yakni Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu.
Namun, saat ini masih ada sekitar 1 juta warga Indonesia yang agama atau keyakinannya belum bisa diakomodasi dalam kolom KTP, dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, ujung-ujunya mereka harus memilih salah satu dari enam agama resmi tersebut.
"Mereka dipaksa memilih salah satu dari enam agama 'resmi' untuk dicantumkan. Kondisi ini pada gilirannya berimplikasi serius di kemudian hari. Mereka terkendala mendapatkan hak-haknya di sektor lainnya," tegasnya.
Pihaknya mengkritik praktik yang meminta agar warga memilih salah satu agama yang sudah resmi, dan dinilai memprihatinkan. Jika kondisi ini dibiarkan, Negara dinilai telah gagal memberikan jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan sebagaimana tercantum dalam konstitusi.
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
BMKG: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia
-
Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
-
Ancaman Perang Total: Adu Rudal Israel-Hizbullah Pasca-Serangan Iran
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Iran Tutup Pintu Dialog, Ali Larijani Tegaskan Tak akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
-
Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Kuwait, Sang Pilot Diancam Warga Pakai Batang Kayu
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?
-
RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster
-
Bahlil Kenang Try Sutrisno sebagai Tokoh Elit Golkar: Tegas dan Utamakan Kepentingan Bangsa