Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali dan dengan demikian pelaksanaan SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy ditunda selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menanggapi babak baru tersebut, Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy, menegaskan bahwa penetapan PTUN bukan merupakan suatu putusan. "Dan jauh dari apa yang disebut sebagai putusan final," kata Romahurmuziy melalui pesan singkat yang dikirim kepada suara.com, Senin (10/11/2014).
Romahurmuziy menambahkan penetapan PTUN adalah instrumen yang sudah diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Lebih jauh, Romahurmuziy menjelaskan tentang amar kedua penetapan PTUN yakni 'memerintahkan kepada tergugat.'
"Ini sama dengan ketika kita memerintahkan kepada anak kita semisal: 'Tutup pintu.' Maka jelas pintu belum tertutup sampai anak kita menjalankan perintah kita menutupnya. Sepanjang Menkumham belum menerbitkan penundaan, maka DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya," kata dia.
Kemudian, Romahurmuziy juga menjelaskan maksud dari amar penetapan PTUN yang dituliskan 'menunda pelaksanaan SK.' Menurut dia, penetapan PTUN bukan 'menunda keberlakuan SK.'
"Pelaksanaan apa yang ditunda? Karena SK Menkumham tentang Perubahan Susunan Pengurus tidak lagi membutuhkan pelaksanaan mengingat sifat SK Menkumham yang konstitutif, yaitu menimbulkan keadaan hukum baru. Dari semula DPP PPP adalah hasil Muktamar Bandung 2011 mjd hasil Muktamar Surabaya 2014," Romahurmuziy menambahkan.
Itu sebabnya, kata Romahurmuziy, tulisan 'menunda pelaksanaan' akan terkait dengan amar ketiga yang berbunyi: 'tidak melakukan tindakan pejabat TUN lainnya yang berhubungan dengan obyek sengketa.' Amar ketiga ini, kata Romahurmuziy, menegaskan bahwa SK Menkumham tetap berlaku, namun tak boleh diubah lagi sampai putusan bersifat tetap.
Menurut Romahurmuziy, penetapan penundaan pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlaku SK Menkumham. Namun, kata dia, jika sifatnya condemnatoir atau perintah, maka terhitung efektif hanya jika Menkumham menjalankannya.
Romahurmuziy juga mengatakan Menkumham dapat tidak melaksanakan penetapan PTUN. Jika yang dimaksud PTUN adalah 'ditunda keberlakuan SK Menkumham," maka tidak ada DPP PPP per 6 November 2014 dan itu bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dengan demikian, kata Romahurmuziy, yang dimaksud PTUN adalah 'menunda pelaksanaan' yaitu putusan lanjutan bilamana ada atas SK Menkumham tanggal 28 Oktober.
"Pasal 116 ayat 3 UU 51/2009 tentang perubahan kedua atas PTUN memastikan bahwa menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan perlunya dijalankan atau tidaknya. Mendesak-desaknya hanya menunjukkan kita tidak paham undang-undang. Kesimpulannya, SK Menkumham soal Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Romahurmuziy.
Tag
Berita Terkait
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak