Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali dan dengan demikian pelaksanaan SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy ditunda selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menanggapi babak baru tersebut, Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy, menegaskan bahwa penetapan PTUN bukan merupakan suatu putusan. "Dan jauh dari apa yang disebut sebagai putusan final," kata Romahurmuziy melalui pesan singkat yang dikirim kepada suara.com, Senin (10/11/2014).
Romahurmuziy menambahkan penetapan PTUN adalah instrumen yang sudah diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Lebih jauh, Romahurmuziy menjelaskan tentang amar kedua penetapan PTUN yakni 'memerintahkan kepada tergugat.'
"Ini sama dengan ketika kita memerintahkan kepada anak kita semisal: 'Tutup pintu.' Maka jelas pintu belum tertutup sampai anak kita menjalankan perintah kita menutupnya. Sepanjang Menkumham belum menerbitkan penundaan, maka DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya," kata dia.
Kemudian, Romahurmuziy juga menjelaskan maksud dari amar penetapan PTUN yang dituliskan 'menunda pelaksanaan SK.' Menurut dia, penetapan PTUN bukan 'menunda keberlakuan SK.'
"Pelaksanaan apa yang ditunda? Karena SK Menkumham tentang Perubahan Susunan Pengurus tidak lagi membutuhkan pelaksanaan mengingat sifat SK Menkumham yang konstitutif, yaitu menimbulkan keadaan hukum baru. Dari semula DPP PPP adalah hasil Muktamar Bandung 2011 mjd hasil Muktamar Surabaya 2014," Romahurmuziy menambahkan.
Itu sebabnya, kata Romahurmuziy, tulisan 'menunda pelaksanaan' akan terkait dengan amar ketiga yang berbunyi: 'tidak melakukan tindakan pejabat TUN lainnya yang berhubungan dengan obyek sengketa.' Amar ketiga ini, kata Romahurmuziy, menegaskan bahwa SK Menkumham tetap berlaku, namun tak boleh diubah lagi sampai putusan bersifat tetap.
Menurut Romahurmuziy, penetapan penundaan pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlaku SK Menkumham. Namun, kata dia, jika sifatnya condemnatoir atau perintah, maka terhitung efektif hanya jika Menkumham menjalankannya.
Romahurmuziy juga mengatakan Menkumham dapat tidak melaksanakan penetapan PTUN. Jika yang dimaksud PTUN adalah 'ditunda keberlakuan SK Menkumham," maka tidak ada DPP PPP per 6 November 2014 dan itu bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dengan demikian, kata Romahurmuziy, yang dimaksud PTUN adalah 'menunda pelaksanaan' yaitu putusan lanjutan bilamana ada atas SK Menkumham tanggal 28 Oktober.
"Pasal 116 ayat 3 UU 51/2009 tentang perubahan kedua atas PTUN memastikan bahwa menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan perlunya dijalankan atau tidaknya. Mendesak-desaknya hanya menunjukkan kita tidak paham undang-undang. Kesimpulannya, SK Menkumham soal Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Romahurmuziy.
Tag
Berita Terkait
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar