Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyindir ketidakhadiran anggota DPR dalam sidang pengujian Undang-undang selama "kisruh" terjadi.
"DPR belum hadir karena masih kisruh," kata Hamdan saat memimpin sidang pengujian UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Keuangan Negara di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Hal ini diutarakan oleh Hamdan setelah pihak DPR kembali tidak hadir dalam sidang dan hanya pihak pemohon yang diwakili oleh Muhammad Andi Asrun serta pihak termohon hanya dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Penelitian dan pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.
Sejak dilantiknya anggora DPR periode 2014-2019 dan terjadi kekisruhan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Habat (KIH), memang belum ada perwakilan DPR dalam sidang di MK.
Dalam sidang pengujian UU BPK yang mempersoalkan aturan rangkap jabatan di Badan Pemeriksa Keuangan ini, Mualimin menyatakan pemohon keliru dalam memaknai arti dan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 15 Tahun 2006.
"Ketentuan a quo sudah secara tegas dan jelas mengatrur mengenai norma larangan bagi anggota BPK bukan calon anggota BPK," kata Mualimin saat membacakan jawaban presiden di MK.
Menurut dia, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPK dalam lingkungan negara yang adalah dimaksudkan untuk menjaga kebebasan dan kemandirian lembaga BPK sebagai lembaga negara dari ketergantungan pemerintah.
Mualimin juga mengatakan larangan rangkap jabatan sebagai anggota partai politik juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dan menganggu independensi BPK.
Pengujian UU BPK terkait aturan rangkap jabatan ini dimohonkan oleh Ai Latifah Fardhiyah dan Riyanti SH.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 28 huruf d dan huruf e UU 15/2006 berpotensi merugikannya ketika pihaknya mengikuti proses seleksi menjadi anggota BPK di masa depan akibat ketidakjelasan tafsir. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun
-
Disinyalir Ada Perubahan Objek Sengketa, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Cacat Hukum
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah