Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyindir ketidakhadiran anggota DPR dalam sidang pengujian Undang-undang selama "kisruh" terjadi.
"DPR belum hadir karena masih kisruh," kata Hamdan saat memimpin sidang pengujian UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Keuangan Negara di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Hal ini diutarakan oleh Hamdan setelah pihak DPR kembali tidak hadir dalam sidang dan hanya pihak pemohon yang diwakili oleh Muhammad Andi Asrun serta pihak termohon hanya dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Penelitian dan pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.
Sejak dilantiknya anggora DPR periode 2014-2019 dan terjadi kekisruhan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Habat (KIH), memang belum ada perwakilan DPR dalam sidang di MK.
Dalam sidang pengujian UU BPK yang mempersoalkan aturan rangkap jabatan di Badan Pemeriksa Keuangan ini, Mualimin menyatakan pemohon keliru dalam memaknai arti dan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 15 Tahun 2006.
"Ketentuan a quo sudah secara tegas dan jelas mengatrur mengenai norma larangan bagi anggota BPK bukan calon anggota BPK," kata Mualimin saat membacakan jawaban presiden di MK.
Menurut dia, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPK dalam lingkungan negara yang adalah dimaksudkan untuk menjaga kebebasan dan kemandirian lembaga BPK sebagai lembaga negara dari ketergantungan pemerintah.
Mualimin juga mengatakan larangan rangkap jabatan sebagai anggota partai politik juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dan menganggu independensi BPK.
Pengujian UU BPK terkait aturan rangkap jabatan ini dimohonkan oleh Ai Latifah Fardhiyah dan Riyanti SH.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 28 huruf d dan huruf e UU 15/2006 berpotensi merugikannya ketika pihaknya mengikuti proses seleksi menjadi anggota BPK di masa depan akibat ketidakjelasan tafsir. (Antara)
Berita Terkait
-
Yakin Tom Lembong Tak Bersalah, Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Berharap Hakim Objektif
-
Makin Ngelantur? Firdaus Oiwobo Klaim Anwar Usman Paman Gibran Keluarganya: Itu Om Gue
-
Luthfi-Yasin Disebut Curang karena Dibantu Jokowi dan Prabowo, Hamdan Zoelva: Tak Ada Pelanggaran TSM
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Jadi Kuasa Hukum Kadin Versi Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva: Kepemimpinan Hasil Munaslub Tak Sah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?