Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyindir ketidakhadiran anggota DPR dalam sidang pengujian Undang-undang selama "kisruh" terjadi.
"DPR belum hadir karena masih kisruh," kata Hamdan saat memimpin sidang pengujian UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Keuangan Negara di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Hal ini diutarakan oleh Hamdan setelah pihak DPR kembali tidak hadir dalam sidang dan hanya pihak pemohon yang diwakili oleh Muhammad Andi Asrun serta pihak termohon hanya dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Penelitian dan pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.
Sejak dilantiknya anggora DPR periode 2014-2019 dan terjadi kekisruhan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Habat (KIH), memang belum ada perwakilan DPR dalam sidang di MK.
Dalam sidang pengujian UU BPK yang mempersoalkan aturan rangkap jabatan di Badan Pemeriksa Keuangan ini, Mualimin menyatakan pemohon keliru dalam memaknai arti dan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 15 Tahun 2006.
"Ketentuan a quo sudah secara tegas dan jelas mengatrur mengenai norma larangan bagi anggota BPK bukan calon anggota BPK," kata Mualimin saat membacakan jawaban presiden di MK.
Menurut dia, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPK dalam lingkungan negara yang adalah dimaksudkan untuk menjaga kebebasan dan kemandirian lembaga BPK sebagai lembaga negara dari ketergantungan pemerintah.
Mualimin juga mengatakan larangan rangkap jabatan sebagai anggota partai politik juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dan menganggu independensi BPK.
Pengujian UU BPK terkait aturan rangkap jabatan ini dimohonkan oleh Ai Latifah Fardhiyah dan Riyanti SH.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 28 huruf d dan huruf e UU 15/2006 berpotensi merugikannya ketika pihaknya mengikuti proses seleksi menjadi anggota BPK di masa depan akibat ketidakjelasan tafsir. (Antara)
Berita Terkait
-
Disinyalir Ada Perubahan Objek Sengketa, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Cacat Hukum
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029