Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyindir ketidakhadiran anggota DPR dalam sidang pengujian Undang-undang selama "kisruh" terjadi.
"DPR belum hadir karena masih kisruh," kata Hamdan saat memimpin sidang pengujian UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Keuangan Negara di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Hal ini diutarakan oleh Hamdan setelah pihak DPR kembali tidak hadir dalam sidang dan hanya pihak pemohon yang diwakili oleh Muhammad Andi Asrun serta pihak termohon hanya dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Penelitian dan pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.
Sejak dilantiknya anggora DPR periode 2014-2019 dan terjadi kekisruhan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Habat (KIH), memang belum ada perwakilan DPR dalam sidang di MK.
Dalam sidang pengujian UU BPK yang mempersoalkan aturan rangkap jabatan di Badan Pemeriksa Keuangan ini, Mualimin menyatakan pemohon keliru dalam memaknai arti dan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 15 Tahun 2006.
"Ketentuan a quo sudah secara tegas dan jelas mengatrur mengenai norma larangan bagi anggota BPK bukan calon anggota BPK," kata Mualimin saat membacakan jawaban presiden di MK.
Menurut dia, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPK dalam lingkungan negara yang adalah dimaksudkan untuk menjaga kebebasan dan kemandirian lembaga BPK sebagai lembaga negara dari ketergantungan pemerintah.
Mualimin juga mengatakan larangan rangkap jabatan sebagai anggota partai politik juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dan menganggu independensi BPK.
Pengujian UU BPK terkait aturan rangkap jabatan ini dimohonkan oleh Ai Latifah Fardhiyah dan Riyanti SH.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 28 huruf d dan huruf e UU 15/2006 berpotensi merugikannya ketika pihaknya mengikuti proses seleksi menjadi anggota BPK di masa depan akibat ketidakjelasan tafsir. (Antara)
Berita Terkait
-
Yakin Tom Lembong Tak Bersalah, Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Berharap Hakim Objektif
-
Makin Ngelantur? Firdaus Oiwobo Klaim Anwar Usman Paman Gibran Keluarganya: Itu Om Gue
-
Luthfi-Yasin Disebut Curang karena Dibantu Jokowi dan Prabowo, Hamdan Zoelva: Tak Ada Pelanggaran TSM
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Jadi Kuasa Hukum Kadin Versi Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva: Kepemimpinan Hasil Munaslub Tak Sah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!