Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyindir ketidakhadiran anggota DPR dalam sidang pengujian Undang-undang selama "kisruh" terjadi.
"DPR belum hadir karena masih kisruh," kata Hamdan saat memimpin sidang pengujian UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Keuangan Negara di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Hal ini diutarakan oleh Hamdan setelah pihak DPR kembali tidak hadir dalam sidang dan hanya pihak pemohon yang diwakili oleh Muhammad Andi Asrun serta pihak termohon hanya dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Penelitian dan pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.
Sejak dilantiknya anggora DPR periode 2014-2019 dan terjadi kekisruhan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Habat (KIH), memang belum ada perwakilan DPR dalam sidang di MK.
Dalam sidang pengujian UU BPK yang mempersoalkan aturan rangkap jabatan di Badan Pemeriksa Keuangan ini, Mualimin menyatakan pemohon keliru dalam memaknai arti dan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 15 Tahun 2006.
"Ketentuan a quo sudah secara tegas dan jelas mengatrur mengenai norma larangan bagi anggota BPK bukan calon anggota BPK," kata Mualimin saat membacakan jawaban presiden di MK.
Menurut dia, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPK dalam lingkungan negara yang adalah dimaksudkan untuk menjaga kebebasan dan kemandirian lembaga BPK sebagai lembaga negara dari ketergantungan pemerintah.
Mualimin juga mengatakan larangan rangkap jabatan sebagai anggota partai politik juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dan menganggu independensi BPK.
Pengujian UU BPK terkait aturan rangkap jabatan ini dimohonkan oleh Ai Latifah Fardhiyah dan Riyanti SH.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 28 huruf d dan huruf e UU 15/2006 berpotensi merugikannya ketika pihaknya mengikuti proses seleksi menjadi anggota BPK di masa depan akibat ketidakjelasan tafsir. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun
-
Disinyalir Ada Perubahan Objek Sengketa, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Cacat Hukum
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
ASDP Percepat Digitalisasi 6 Pelabuhan Strategis, Face Recognition hingga One Gate System
-
Air PAM Macet Berbulan-bulan, Warga Pegadungan Rogoh Kocek Dua Kali demi Air Bersih
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia