Suara.com - Pidato perdana Presiden Joko Widodo di Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) Economic Leaders' Meeting di Beijing, Cina, diapresiasi oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Taufik mengatakan tidak masalah Presiden berpidato dengan menggunakan bahasa Inggris, apalagi di forum internasional.
"Saya pikir itu (pidato presiden berbahasa Inggris) situasional, tinggal dicermati kita mau lihat dari sisi yang mana, kecuali kalau semuanya mengerti Bahasa Indonesia, asal jangan pakai Bahasa Jawa saja," kata Taufik di DPR, Selasa (11/11/2014).
Bagi Taufik yang terpenting dalam pidato tersebut Presiden Jokowi dapat menyampaikan hal-hal yang bersifat strategis.
"Tapi apapun itu adalah langkah yang sangat penting, menyampaikan bahwa beberapa hal hal strategis mengenai Indonesia," kata Taufik.
Seperti diketahui, setelah Presiden Jokowi pidato di forum APEC, dikritik oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Hikmahanto mengatakan Jokowi sudah melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia jika berpidato menggunakan bahasa Inggris di salah satu sesi APEC.
"Dalam Pasal 28 itu dikatakan Presiden wajib, jadi harus menggunakan Bahasa Indonesia di forum internasional," kata Hikmahanto.
Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan yang berbunyi, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
Prabowo di KTT APEC: Indonesia Buka Pintu Investasi Rp9.500 Triliun untuk Hilirisasi
-
Dampingi Presiden Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Perjanjian ICA CEPA Telah Selesai Secara Substansi
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta