Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat menegaskan, Nasdem akan segera menyerahkan nama alat kelengkapan dewan. Namun, hanya khusus untuk Badan Legislasi (Baleg).
Itu dilakukan supaya Baleg bisa membahas revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Setelah UU tersebut direvisi, baru Nasdem akan menyerahkan nama-nama untuk ditempatkan di komisi dan alat kelengkapan dewan.
"Fraksi Nasdem akan tunduk terhadap kesepakatan kedua belah pihak, kesepakatan itu membentuk Baleg lebih dulu untuk bahas pasal-pasal yang dimaksud tadi (revisi UU MD3). Kalau dibahas maka nama akan diberikan, yang lain akan nyusul karena ada perubahan dalam UU MD3. Setelah perubahan itu baru Nasdem akan menyerahkan nama-nama lain," ujar Victor dalam konfrensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Victor menambahkan, Nasdem setuju untuk merivisi pasal di UU MD3 ini yang berisi hak interpelasi, hak menyatakan pendapat dan hak angket. Tujuannya, bukan untuk menghilangkan hak DPR, namun hanya cara penggunaannya yang direvisi.
"Memang tidak ada maksud menghilangkan hak, tapi cara penggunaannya yang akan kita revisi," terang dia.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menambahkan, UU tersebut perlu direvisi karena dapat memperlemah sistem bernegara di Indonesia. Sebab, dengan UU tersebut sistem presidensial di Indonesia menjadi bias dengan sistem parlementer.
"Hal-hal terkait pelemahan sistem presidensial harus dikoreksi karena bisa memperlemah sistem bernegara. Sistem presidensial adalah pilihan yang kita pilih," kata Patrice.
Dia berharap, dalam kurun waktu satu bulan ini ada titik temu dari pertemuan yang dilakukan Pramono Anung dan Olly Dondokambey dengan pihak Koalisi Merah Putih (KMP). Sebab, menurut Patrice merupakan tujuan akhirnya adalah agar DPR bisa berkerja dengan maksimal.
"Kami nilai ada niat baik semua pihak untuk mencari titik temu dan kami menyambut baik yang dilakukan Pak Pramono dan Pak Olly," ujarnya.
Berita Terkait
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina
-
Permintaan Meledak, China Borong 8 Kontainer Kopi Premium Indonesia
-
Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter
-
PNM Hadirkan Dampak Berantai Bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?