"Saya tahu ada yang tidak setuju, tapi ini demi melindungi orang-orang. Setiap hari ada saja pengendara motor yang meninggal di jalan," kata Ahok menegaskan.
Sikap tersebut juga disetujui oleh Bakharuddin, yang berpendapat bahwa peraturan tersebut memiliki efektivitas untuk menekan angka kecelakaan yang kerap menimpa pengendara motor di ibu kota.
"Angka kecelakaan yang terjadi khususnya di Jakarta sangat tinggi, sekitar 67 hingga 70 persen menimpa kendaraan beroda dua," katanya ketika menjelaskan data kecelakaan pengendara motor di Jakarta.
Ia menyayangkan angka kecelakaan sepeda motor yang begitu tinggi. Untuk itu, perlu sebuah regulasi yang berfungsi sebagai tindakan preventif.
Transportasi Gratis Apabila peraturan tersebut dilaksanakan, maka praktis pengendara motor yang sebelumnya kerap melintasi ruas jalan tersebut harus memutar akal untuk mencari rute jalan lain atau beralih moda transportasi menggunakan angkutan masal.
Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan 100 bis angkutan gratis pada saat pelaksanaan peraturan pembatasan kendaraan roda dua pada awal Desember nanti.
"Mereka sudah lelah mengendarai motor berjam-jam, jadi sampai di kota parkirkan motor di gedung-gedung dan naik bus gratis," kata Ahok menerangkan.
Ia mengatakan bus gratis tersebut akan beroperasi di jalur khusus dari Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin.
Pengoperasian bis tingkat gratis tersebut akan serentak dengan pelarangan penggunaan motor di jalur tersebut.
"Karena angka kecelakaan di jalur Medan Merdeka Barat hingga Thamrin cukup tinggi dan 60 persen korban adalah pengguna sepeda motor," ucapnya.
Ahok juga merencanakan setelah jalur Merdeka Barat-Thamrin, program tersebut akan dilanjutkan ke wilayah Kuningan, Kota Tua, hingga Blok M.
Menurutnya, sasaran utama pengurangan penggunaan sepeda motor tersebut terutama bagi warga yang tinggal di pinggiran kota.
Akbar kembali menambahkan, armada bis tingkat juga ditambah sebanyak lima unit agar mampu melayani masyarakat yang akan melintasi jalur dari Bundaran HI, MH Thamrin, hingga Medan Merdeka Barat.
Selain menggunakan armada bis tingkat, masyarakat juga bisa menggunakan angkutan umum seperti Kopaja atau Busway, kata Akbar di Gedung Balai Kota Jakarta.
Pada aturan pembatasan kendaraan itu, para pengguna sepeda motor dilarang melintasi jalur tersebut dan bisa berganti moda transportasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar