Suara.com - Badan Legislasi DPR memastikan rapat dengan DPD tidak akan mengubah perubahan pasal-pasal UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disepakati Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH).
"Perubahan UU MD3 itu pintu masuk islah. Ini koridor yang harus dijalani," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustofa, sebelum rapat dengan DPD dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR di Jakarta, Senin (1/12/2014).
Saan memastikan, DPR tidak akan keluar dari batasan itu. Dalam rapat ini, Baleg DPR hanya mendengar pendapat dari pimpinan dan anggota DPD, yang selanjutnya disampikan kepada pimpinan DPR.
"Hari ini kami hanya menampung pendapat DPD, tidak ada perdebatan. Kami akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPR," ujarnya.
Dia berharap DPD tidak menambah perubahan pasal di luar yang disepakati KMP-KIH. Sebab penambahan perubahan pasal akan memperpanjang permasalahan.
"Kalau ditambah pasal yang diubah, panjang urusannya nanti," ucapnya.
Saan mengemukakan Baleg DPR mengupayakan pembahasan revisi beberapa pasal dalam UU MD3 berlangsung cepat sebab DPR menargetkan 5 Desember sudah tuntas. Baleg menargetkan minimal draf perubahan UU MD3 sudah disahkan DPR sebelum masuk masa reses.
"Minimal draf revisi selesai sebelum reses. Sehingga setelah reses tinggal menindaklanjutinya saja sesuai ketentuan," tuturnya.
Sementara itu anggota Baleg DPR Yandri Susanto mengemukakan pembahasan perubahan UU MD3 dengan anggota DPD wajib dilakukan, terlepas usulan yang disampaikan anggota DPD itu dilaksanakan atau tidak.
"Saya yang instruksi dalam rapat Baleg DPR beberapa waktu lalu agar DPD dilibatkan dalam pembahasan. Namun, dalam pengambilan keputusan DPD tidak dilibatkan," ujarnya.
Dia mengatakan pembahasan perubahan UU MD3 harus cepat, namun tidak boleh melanggar ketentuan. Perubahan UU MD3 harus dilaksanakan secara efektif dan berkualitas, salah satunya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan DPD dilibatkan dalam pembahasan UU.
"Jangan buat damai KIH-KMP, tapi menambah permasalahan baru, kegaduhan dengan DPD. Dengar saja saran dan keinginan anggota DPD," tukasnya.
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?