Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengharapkan agar kebijakan tidak menjadi bagian pemeriksaan atau penuntutan dalam kasus korupsi, karena membuat ketakutan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan mengakibatkan terhambatnya pembangunan.
"Karena itulah, yang saya selalu harapkan agar kebijakan atau diskresi tidak jadi bagian pemeriksaan atau tuntutan, karena apabila kebijakan jadi bagian kejahatan maka tidak ada lagi orang yang berani membuat kebijakan, dan apabila tidak ada lagi yang punya kewenangan yang mau mengambil kebijakan keputusan maka tentu juga negeri itu akan mengalami kesulitan," kata Wapres, dalam Konferensi Nasional di Jakarta, Selasa, (2/12/2014).
JK mengatakan, saat ini terjadi ketakutan di jajaran pemerintahan dalam mengambil keputusan.
"Sekarang ini, terus terang Pak Abraham, terjadi ketakutan bertindak di banyak level birokrat pemerintah kita, gubernur kita, menteri kita, dirjen-dirjen, semua ketakukan untuk berbuat sesuatu sehingga lamban suatu keputusan, harus ditanya dirjennya, eselonnya baru mau tanda tangan. Itupun dengan segala tulisan agar sesuai peraturan terkait dan macam-macam," ucapnya.
Menurut JK, apabila itu terjadi, di sisi lain menyelamatkan uang negara, tapi di sisi lain menyebabkan pertumbuhan negara ini menjadi turun atau rendah.
Oleh karena itulah, JK mengharapkan adanya kombinasi dari pencegahan, penindakan yang keras tapi tidak kepada kebijakan.
"Apabila semuanya ini tidak berani ambil kebijakan, negeri ini tidak jalan. Dan apabila negeri tidak jalan, makin banyak orang kesulitan dan akibatnya akan makin banyak korupsi juga. Jadi inilah bahwa pencegahan korupsi harus disadari bukan ditakuti semata-mata," ujarnya, menegaskan.
Ia melanjutkan, apabila ditakuti semata-mata maka tidak akan ada yang berani mendekati kebijakan. "Saya kira kita pun mengalami itu, di manapun. Jadi kombinasi dari pada pencegahan dan juga keberanian untuk jalankan amanah dan kewenangan harus tetap dijalankan para birokrat kita," tukas JK. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru