News / Nasional
Jum'at, 12 Desember 2014 | 15:06 WIB
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) membentangkan spanduk seruan anti korupsi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12). (Antara)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan enam kasus dugaan korupsi penjarahan sumber daya alam senilai Rp201,82 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/12/2014). Kasus tersebut terjadi di berbagai daerah di sektor tata guna lahan dan hutan.

Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Lais Abid mengatakan enam daerah yang ditemukan kasus, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.

"Aktor diduga melibatkan pengusaha, kepala daerah, dan kementerian," kata Lais usai menyerahkan laporan pengaduan ke KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merambah hutan, baik legal maupun ilegal, seperti menebang di wilayah konservasi, menyiasati atau memanipulasi perizinan, tidak membayar dana reklamasi sampai menggunakan broker untuk mengurus perizinan ke penyelenggara negara.

Modus lainnnya, mereka menggunakan proteksi back-up dari oknum penegak hukum dan memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara agar perusahaan pribadi bisa memperoleh konsesi.

Lais menambahkan bahwa kerugian negara triliunan rupiah itu dihitung dari tujuh kasus yang terjadi di enam wilayah. Dugaan korupsi dilakukan oleh perkebunan teh, sawit, pertambangan batubara, biji besi, dan magan.

Kerugian terbesar diyakini ICW terjadi perusahaan tambang biji besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, mencapai Rp200,75 triliun.

"Angka itu dihitung berdasarkan dana reklamasi untuk proyeksi 20 tahun ke depan," katanya. "Kasus korupsi SDA ini harus diprioritaskan, kami meminta izin-izin bermasalah ini segera dihentikan."

Load More