Suara.com - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 88 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Dari jumlah itu, dua diantaranya adalah bayi.
Deportasi yang dilakukan Malaysia ini merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan terakhir. Deportasi pertama dilakukan Malaysia pada Kamis (11/12/2014). Saat itu ada 42 WNI yang dideportasi karena dokumen keimigrasian mereka tidak lengkap.
Larita (29), ibu dari salah seorang bayi yang dideportasi, Jumat (12/12) malam, mengatakan dirinya ditangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu, Malaysia, beberapa saat setelah melahirkan anak keduanya.
Larita mengatakan dirinya tertangkap pada 22 Oktober 2014 dan ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu. Dia masuk ke negara itu menggunakan paspor TKI tetapi masa jaminan dari perusahaan tempatnya bekerja berakhir.
Lolita bekerja di Malaysia bersama suaminya yang juga berasal dari NTT. Suami Lolita yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan sejak tiga tahun lalu. tetap berada di tempat kerjanya karena menggunakan paspor TKI legal atau dijamin majikannya.
Lolita menjelaskan selama menjalani hukuman selama 44 hari, dirinya bersama bayinya mendapat perawatan dari petugas PTS Kemanis Papar. Petugas tetap menjamin kesehatan dirinya dan bayinya dengan mengantarkan dirinya dan bayinya ke klinik terdekat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo
-
Profil dan Rekam Jejak Nusron Wahid, Dari Aktivis hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang
-
Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI