- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan ketersediaan ribuan hektare lahan untuk Huntap korban bencana di tiga provinsi.
- Strategi pemanfaatan melibatkan tanah terlantar dan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN/swasta yang tidak produktif.
- Masyarakat akan menerima kepastian hukum melalui skema Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan/Hak Pakai.
Suara.com - Pemerintah memberikan angin segar bagi para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kehilangan tempat tinggal. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan negara telah menyiapkan ribuan hektare lahan yang siap dibangun menjadi Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (19/1/2026). Dalam paparannya, Nusron mengungkap sebuah strategi besar yakni memanfaatkan tanah-tanah terlantar dan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN maupun swasta yang tidak produktif untuk kepentingan kemanusiaan.
Langkah ini menjadi solusi konkret di tengah sulitnya mencari lahan relokasi yang aman dan layak bagi para pengungsi.
Nusron menjelaskan bahwa mekanisme perolehan tanah ini akan melibatkan berbagai skema, mulai dari penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah, tanah masyarakat, hingga pelepasan HGU yang selama ini dikuasai korporasi.
"Pelepasan dilakukan di hadapan kepala kantor pertanahan dan mendapatkan persetujuan pelepasan aset dari Danantara dan BP BUMN. Jika statusnya sudah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat mengeluarkan SK penetapan lokasi huntap dan calon penerimanya," ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN memaparkan dua skema legalitas yang bisa ditempuh agar masyarakat segera memiliki kepastian hukum atas rumah baru mereka.
Pertama, melalui skema Reforma Agraria, di mana masyarakat akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) penuh atas tanah tersebut.
Opsi kedua adalah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui skema ini, status tanah bisa berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemda. Opsi ini memastikan aset negara atau BUMN yang lahannya digunakan tidak sepenuhnya hilang.
"Jika menggunakan PTSL, maka statusnya HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tadi tidak hilang. Tergantung nanti strategi yang akan dilakukan pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
Kementerian ATR/BPN bahkan telah memetakan secara rinci potensi lahan HGU yang bisa segera dikonversi di tiga provinsi terdampak. Data yang disajikan menunjukkan ketersediaan lahan yang sangat masif:
- Provinsi Aceh: Teridentifikasi 52 HGU dengan total luas mencapai 81.551 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.047 hektare telah diidentifikasi sebagai tanah terlantar. Ditambah lagi, ada 1.503 hektare lahan eks HGU yang izinnya telah habis dan siap digunakan.
- Provinsi Sumatera Utara: Terdapat potensi dari 18 HGU seluas 24.418 hektare. Sebanyak 1.647 hektare di antaranya berstatus aman karena masa berlaku HGU-nya telah berakhir, sehingga bisa segera dialokasikan tanpa proses yang rumit.
- Provinsi Sumatera Barat: Potensi lahan berasal dari 33 HGU seluas 88.445 hektare. Sebanyak 30 HGU di antaranya bahkan telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, ditambah 835 hektare lahan yang HGU-nya sudah kedaluwarsa.
Dengan data tersebut, Nusron Wahid dengan tegas menyatakan bahwa masalah ketersediaan lahan untuk Huntap secara prinsip sudah teratasi.
Langkah selanjutnya adalah menunggu data detail mengenai kebutuhan luas lahan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana untuk melakukan penetapan lokasi secara resmi.
"Jadi artinya, seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun menggunakan HGU yang jaraknya 1 km (dari lokasi bencana), kita sudah siap. Baik Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, insyaallah tanah untuk Huntap siap," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Said Didu Ungkap Data Ngeri: Misi Utama Prabowo Rebut RI dari Cengkeraman Oligarki
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
-
Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
-
KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT!
-
5 Fakta OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek
-
Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ngaku Banyak Hambatan Non Teknis saat Ingin Lawan Mafia Migas
-
Sidang Noel Cs: Pengusaha Akui Pemberian Uang untuk Sertifikat K3 Tak Terhindarkan