- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan ketersediaan ribuan hektare lahan untuk Huntap korban bencana di tiga provinsi.
- Strategi pemanfaatan melibatkan tanah terlantar dan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN/swasta yang tidak produktif.
- Masyarakat akan menerima kepastian hukum melalui skema Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan/Hak Pakai.
Suara.com - Pemerintah memberikan angin segar bagi para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kehilangan tempat tinggal. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan negara telah menyiapkan ribuan hektare lahan yang siap dibangun menjadi Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (19/1/2026). Dalam paparannya, Nusron mengungkap sebuah strategi besar yakni memanfaatkan tanah-tanah terlantar dan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN maupun swasta yang tidak produktif untuk kepentingan kemanusiaan.
Langkah ini menjadi solusi konkret di tengah sulitnya mencari lahan relokasi yang aman dan layak bagi para pengungsi.
Nusron menjelaskan bahwa mekanisme perolehan tanah ini akan melibatkan berbagai skema, mulai dari penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah, tanah masyarakat, hingga pelepasan HGU yang selama ini dikuasai korporasi.
"Pelepasan dilakukan di hadapan kepala kantor pertanahan dan mendapatkan persetujuan pelepasan aset dari Danantara dan BP BUMN. Jika statusnya sudah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat mengeluarkan SK penetapan lokasi huntap dan calon penerimanya," ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN memaparkan dua skema legalitas yang bisa ditempuh agar masyarakat segera memiliki kepastian hukum atas rumah baru mereka.
Pertama, melalui skema Reforma Agraria, di mana masyarakat akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) penuh atas tanah tersebut.
Opsi kedua adalah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui skema ini, status tanah bisa berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemda. Opsi ini memastikan aset negara atau BUMN yang lahannya digunakan tidak sepenuhnya hilang.
"Jika menggunakan PTSL, maka statusnya HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tadi tidak hilang. Tergantung nanti strategi yang akan dilakukan pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
Kementerian ATR/BPN bahkan telah memetakan secara rinci potensi lahan HGU yang bisa segera dikonversi di tiga provinsi terdampak. Data yang disajikan menunjukkan ketersediaan lahan yang sangat masif:
- Provinsi Aceh: Teridentifikasi 52 HGU dengan total luas mencapai 81.551 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.047 hektare telah diidentifikasi sebagai tanah terlantar. Ditambah lagi, ada 1.503 hektare lahan eks HGU yang izinnya telah habis dan siap digunakan.
- Provinsi Sumatera Utara: Terdapat potensi dari 18 HGU seluas 24.418 hektare. Sebanyak 1.647 hektare di antaranya berstatus aman karena masa berlaku HGU-nya telah berakhir, sehingga bisa segera dialokasikan tanpa proses yang rumit.
- Provinsi Sumatera Barat: Potensi lahan berasal dari 33 HGU seluas 88.445 hektare. Sebanyak 30 HGU di antaranya bahkan telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, ditambah 835 hektare lahan yang HGU-nya sudah kedaluwarsa.
Dengan data tersebut, Nusron Wahid dengan tegas menyatakan bahwa masalah ketersediaan lahan untuk Huntap secara prinsip sudah teratasi.
Langkah selanjutnya adalah menunggu data detail mengenai kebutuhan luas lahan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana untuk melakukan penetapan lokasi secara resmi.
"Jadi artinya, seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun menggunakan HGU yang jaraknya 1 km (dari lokasi bencana), kita sudah siap. Baik Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, insyaallah tanah untuk Huntap siap," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi