Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait terus mendorong meningkatkan penegakan hukum kekerasan terhadap anak agar Indonesia terbebas dari kekerasan.
Ia menilai, dari hukuman yang minimal 3 tahun menjadi 20 tahun, dan yang maksimal di Undang-Undang sebelumnya itu adalah 15 tahun menjadi seumur hidup.
"Ditambah pemberataan dengan suntik kimia, ini sedang dibahas, di komisi delapan, itu salah satu kalau kita ingin memutus mata rantai kekerasan anak memalui penegakan hukuman," ujarnya di area car free day (CFD), Bunderan HI, Jakarta Pusat (Minggu) (14/12/2014).
Dia menegaskan, belum adanya keadilan bagi korban dan kurangnya pengawasan di bagian informasi.
"Jadi kalau kita mau memutus mata rantai kekerasan anak, kita harus punya data, supaya by name by addres, supaya melindungi anak" dari kejahatan seksual," tambah dia.
Selain itu ia juga mengatakan, harus menciptakan keikutsertaan masyarakat di masing-masing desa, mulai dari tingkat RT/RW bersama ikut membentuk tim rescue untuk tim cepat perlindungan anak. Supaya peran serta masyarakat tak hanya menjadi slogan saja.
"Paling tidak bagaimana meningkatkan hukuman bagi para predator kejahatan seksual terhadap anak, pendataan, dan peran serta masyarakat. Dan yang terakhir itu adalah penyidik, jadi penyidik mengedepankan kepentingan si korban," tambah dia.
Lanjut Arist, sepanjang tahun 2014 terdapat 2750 kasus yang terlaporkan.
"58 itu kejatahan seksual, jadi perang terhadap kejahatan seksual sebenarnya faktor utamanya adalah situs-situs pornografi, lalu merajalelanya di anak-anak, itu yang harus kita putus, dari sekolah sampai lingkungan sosial si anak itu berada," kata Arist.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat