Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah telah memberhentikan Rachmat Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor secara hormat. Tjahjo mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang menyebut pemberhentian terpidana korupsi itu "dengan hormat" hanya salah ketik.
"Itu hanya kesalahan ketik saja," ungkap Tjahjo, usai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Sebelumnya disebutkan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo menetapkan pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara hormat, dengan mendapatkan hak uang pensiun. Hal itu terungkap setelah diterbitkannya SK Mendagri Nomor 131.32.4652 tertanggal 25 November 2014.
Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu, semua pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan diberhentikan tanpa ada kata "hormat" maupun "tidak hormat". Oleh karenanya, Tjahjo pun tidak tegas menyatakan bahwa pemberhentian Yasin dilakukan dengan tidak hormat.
"Tidak hanya dia (Yasin). Termasuk Palembang dan lain-lain, ya, langsung saja diberhentikan. Titik. Tidak ada kalimat dengan hormat," jelas Tjahjo.
Menariknya, pernyataan Tjahjo ini berbeda dengan sebelumnya. Saat memasuki Gedung KPK, Tjahjo justru secara tegas menyatakan bahwa Rachmat Yasin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.
"Tidak hormat," katanya, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kabar pemberhentian secara hormat Rachmat Yasin, begitu tiba di Gedung KPK.
Seperti diketahui, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/11) lalu. Dia juga dikenai denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Oleh majelis hakim, Yasin dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp4,5 miliar. Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang