Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah telah memberhentikan Rachmat Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor secara hormat. Tjahjo mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang menyebut pemberhentian terpidana korupsi itu "dengan hormat" hanya salah ketik.
"Itu hanya kesalahan ketik saja," ungkap Tjahjo, usai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Sebelumnya disebutkan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo menetapkan pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara hormat, dengan mendapatkan hak uang pensiun. Hal itu terungkap setelah diterbitkannya SK Mendagri Nomor 131.32.4652 tertanggal 25 November 2014.
Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu, semua pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan diberhentikan tanpa ada kata "hormat" maupun "tidak hormat". Oleh karenanya, Tjahjo pun tidak tegas menyatakan bahwa pemberhentian Yasin dilakukan dengan tidak hormat.
"Tidak hanya dia (Yasin). Termasuk Palembang dan lain-lain, ya, langsung saja diberhentikan. Titik. Tidak ada kalimat dengan hormat," jelas Tjahjo.
Menariknya, pernyataan Tjahjo ini berbeda dengan sebelumnya. Saat memasuki Gedung KPK, Tjahjo justru secara tegas menyatakan bahwa Rachmat Yasin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.
"Tidak hormat," katanya, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kabar pemberhentian secara hormat Rachmat Yasin, begitu tiba di Gedung KPK.
Seperti diketahui, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/11) lalu. Dia juga dikenai denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Oleh majelis hakim, Yasin dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp4,5 miliar. Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara