Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur. Ketiganya diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka yang lainnya. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan yaitu Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Abdul Rauf.
"Ketiganya diperiksa, namun masing-masing tersangka diperiksa untuk tersangka lainnya. Tersangka FAI dan AR diperiksa untuk ABD. ABD diperiksa untuk AR," kata Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Hakim sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Dalam kasus ini, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko. Abdul Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko yang juga menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono sebagai perantara pemberi uang.
Atas kasus tersebut, Fuad Amin Imron sebagai penerima suap dan Abdul Rouf sebagai perantara penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, KPK menyangka Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55.
Berita Terkait
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza