Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqin menilai adanya celah korupsi khususnya terkait dengan sektor kehutanan untuk menghindari proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Muttaqin meminta, UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dapat dibubarkan.
Pasalnya, Andi menilai dengan adanya lembaga yang dibentuk tersebut memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang pidana kerusakan hutan. Dan hal itu menurutnya dapat menutup langkah KPK.
"Tugas dari lembaga baru ini sangat mungkin menutup langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah kehutanan karena alasan bahwa isu kehutanan lebih khusus dari pada isu korupsi," ujar dia.
Selain itu ia menambahkan dengan adanya lembaga baru P3H itu para pelaku korupsi memiliki dalih agar perkaranya tidak ditangani oleh lembaga anti rasuah itu.
"Kami minta UU P3H dibatalkan keseluruhannya, kalau dilihat secara teliti, Pasal 109 ayat 5 disebutkan bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanyalah pidana denda," kata Andi.
"Ini kami anggap UU P3H hanya omong kosong, dia berikan hukuman yang tidak berat, sehingga penghukuman terhadap korporasi menjadi tidak efektif," Andi menambahkan.
Lanjut dia, dengan tidak mungkinnya korporasi dipidana penjara dalam UU P3H ini.
"Alhasil objek atau sasaran dari UU P3H ini adalah masyarakat lokal atau masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya daru sumber daya hutan," tutup dia.
Berita Terkait
-
Pemerintah-BUMN Mulai Manfaatkan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
Aku dan Sosok Perempuan Penunggu Jembatan Batu
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Merauke Mau Dijadikan Lumbung Pangan, Airlangga Sebut Kuncinya Perluasan Lahan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi