Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqin menilai adanya celah korupsi khususnya terkait dengan sektor kehutanan untuk menghindari proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Muttaqin meminta, UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dapat dibubarkan.
Pasalnya, Andi menilai dengan adanya lembaga yang dibentuk tersebut memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang pidana kerusakan hutan. Dan hal itu menurutnya dapat menutup langkah KPK.
"Tugas dari lembaga baru ini sangat mungkin menutup langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah kehutanan karena alasan bahwa isu kehutanan lebih khusus dari pada isu korupsi," ujar dia.
Selain itu ia menambahkan dengan adanya lembaga baru P3H itu para pelaku korupsi memiliki dalih agar perkaranya tidak ditangani oleh lembaga anti rasuah itu.
"Kami minta UU P3H dibatalkan keseluruhannya, kalau dilihat secara teliti, Pasal 109 ayat 5 disebutkan bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanyalah pidana denda," kata Andi.
"Ini kami anggap UU P3H hanya omong kosong, dia berikan hukuman yang tidak berat, sehingga penghukuman terhadap korporasi menjadi tidak efektif," Andi menambahkan.
Lanjut dia, dengan tidak mungkinnya korporasi dipidana penjara dalam UU P3H ini.
"Alhasil objek atau sasaran dari UU P3H ini adalah masyarakat lokal atau masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya daru sumber daya hutan," tutup dia.
Berita Terkait
-
Di Balik Rimbun Hutan Cawang: Jerat Asusila, Tembok Beton, dan Ruang Publik yang Sekarat
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang