Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqin menilai adanya celah korupsi khususnya terkait dengan sektor kehutanan untuk menghindari proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Muttaqin meminta, UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dapat dibubarkan.
Pasalnya, Andi menilai dengan adanya lembaga yang dibentuk tersebut memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang pidana kerusakan hutan. Dan hal itu menurutnya dapat menutup langkah KPK.
"Tugas dari lembaga baru ini sangat mungkin menutup langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah kehutanan karena alasan bahwa isu kehutanan lebih khusus dari pada isu korupsi," ujar dia.
Selain itu ia menambahkan dengan adanya lembaga baru P3H itu para pelaku korupsi memiliki dalih agar perkaranya tidak ditangani oleh lembaga anti rasuah itu.
"Kami minta UU P3H dibatalkan keseluruhannya, kalau dilihat secara teliti, Pasal 109 ayat 5 disebutkan bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanyalah pidana denda," kata Andi.
"Ini kami anggap UU P3H hanya omong kosong, dia berikan hukuman yang tidak berat, sehingga penghukuman terhadap korporasi menjadi tidak efektif," Andi menambahkan.
Lanjut dia, dengan tidak mungkinnya korporasi dipidana penjara dalam UU P3H ini.
"Alhasil objek atau sasaran dari UU P3H ini adalah masyarakat lokal atau masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya daru sumber daya hutan," tutup dia.
Berita Terkait
-
Cari Suasana Sejuk di Tengah Ibukota? Spot Bernuansa Hutan Tropis Ini Bisa Jadi Pilihan
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
-
Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan
-
Hujan Rudal AS Bunuh 3 Warga Sipil di Iran Selatan, Bukan Tentara
-
TRI Soroti Peran Penting Menhut Bangkitkan Perdagangan Karbon Indonesia
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan