Suara.com - Murni Hermawati (43), ibunda terpidana kasus sodomi bocah Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan), kesal bukan kepalang setelah anaknya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Senin (22/12/2014).
Hari Ibu ditahun 2014 ini, mungkin menjadi Hari Ibu paling suram untuk Murni Hermawati (43). Bagaimana tidak? Ketika para ibu merayakan hari ibu dengan suka cita, Ibunda terdakwa kasus kekerasan seksual anak kepada anak versi Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan) harus menerima kenyataan pahit.
Putra tercintanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perempuan bertubuh gempal itu tidak rela anaknya harus berada di dinginnya jeruji besi dan terpaksa divonis denda Rp100 juta dengan pengganti tiga bulan kurungan jika tak bisa membayar.
"Ngga punya hati, saya ngga terima, anak saya ngga berbuat, pengadilan seperti ini sesat. Hukum di mana hukum yang adil buat kita? Kemana kita harus mengadu untuk mencari keadilan," ujar Murni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Murni tak henti-hentinya berteriak dan menangis setelah anaknya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Murni hanya bisa meluapkan kekesalannya dengan cara berteriak.
"Kepada penyidik, kalian tidak akan selamat dunia akhirat. Sebagai ibu saya tidak ikhlas anak saya disiksa," teriak Murni.
Murni merasa terpukul dan sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya. Dirinya menegaskan, apabila anaknya bersalah jangankan delapan tahun dihukum matipun dia terima.
"Sampai matipun saya nggak apa-apa, Kalau kita punya uang banyak, anak kita bisa keluar. Kita nggakpunya uang makanya anak kita dipenjara," paparnya.
Murni kesal karena dirinya tidak bisa memeluk ataupun bersentuhan dengan anaknya.
Sambil memaki, Murni mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin membawa pergi Awan.
"Nggak mungkin gua bawa kabur anak saya, kalau mau gua bawa kabur sudah dari dulu," tegasnya.
Dengan bantuan pengacara, Murni dan para keluar terdakwa lainnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar