Suara.com - Murni Hermawati (43), ibunda terpidana kasus sodomi bocah Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan), kesal bukan kepalang setelah anaknya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Senin (22/12/2014).
Hari Ibu ditahun 2014 ini, mungkin menjadi Hari Ibu paling suram untuk Murni Hermawati (43). Bagaimana tidak? Ketika para ibu merayakan hari ibu dengan suka cita, Ibunda terdakwa kasus kekerasan seksual anak kepada anak versi Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan) harus menerima kenyataan pahit.
Putra tercintanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perempuan bertubuh gempal itu tidak rela anaknya harus berada di dinginnya jeruji besi dan terpaksa divonis denda Rp100 juta dengan pengganti tiga bulan kurungan jika tak bisa membayar.
"Ngga punya hati, saya ngga terima, anak saya ngga berbuat, pengadilan seperti ini sesat. Hukum di mana hukum yang adil buat kita? Kemana kita harus mengadu untuk mencari keadilan," ujar Murni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Murni tak henti-hentinya berteriak dan menangis setelah anaknya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Murni hanya bisa meluapkan kekesalannya dengan cara berteriak.
"Kepada penyidik, kalian tidak akan selamat dunia akhirat. Sebagai ibu saya tidak ikhlas anak saya disiksa," teriak Murni.
Murni merasa terpukul dan sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya. Dirinya menegaskan, apabila anaknya bersalah jangankan delapan tahun dihukum matipun dia terima.
"Sampai matipun saya nggak apa-apa, Kalau kita punya uang banyak, anak kita bisa keluar. Kita nggakpunya uang makanya anak kita dipenjara," paparnya.
Murni kesal karena dirinya tidak bisa memeluk ataupun bersentuhan dengan anaknya.
Sambil memaki, Murni mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin membawa pergi Awan.
"Nggak mungkin gua bawa kabur anak saya, kalau mau gua bawa kabur sudah dari dulu," tegasnya.
Dengan bantuan pengacara, Murni dan para keluar terdakwa lainnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan