Suara.com - Murni Hermawati (43), ibunda terpidana kasus sodomi bocah Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan), kesal bukan kepalang setelah anaknya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Senin (22/12/2014).
Hari Ibu ditahun 2014 ini, mungkin menjadi Hari Ibu paling suram untuk Murni Hermawati (43). Bagaimana tidak? Ketika para ibu merayakan hari ibu dengan suka cita, Ibunda terdakwa kasus kekerasan seksual anak kepada anak versi Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan) harus menerima kenyataan pahit.
Putra tercintanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perempuan bertubuh gempal itu tidak rela anaknya harus berada di dinginnya jeruji besi dan terpaksa divonis denda Rp100 juta dengan pengganti tiga bulan kurungan jika tak bisa membayar.
"Ngga punya hati, saya ngga terima, anak saya ngga berbuat, pengadilan seperti ini sesat. Hukum di mana hukum yang adil buat kita? Kemana kita harus mengadu untuk mencari keadilan," ujar Murni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Murni tak henti-hentinya berteriak dan menangis setelah anaknya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Murni hanya bisa meluapkan kekesalannya dengan cara berteriak.
"Kepada penyidik, kalian tidak akan selamat dunia akhirat. Sebagai ibu saya tidak ikhlas anak saya disiksa," teriak Murni.
Murni merasa terpukul dan sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya. Dirinya menegaskan, apabila anaknya bersalah jangankan delapan tahun dihukum matipun dia terima.
"Sampai matipun saya nggak apa-apa, Kalau kita punya uang banyak, anak kita bisa keluar. Kita nggakpunya uang makanya anak kita dipenjara," paparnya.
Murni kesal karena dirinya tidak bisa memeluk ataupun bersentuhan dengan anaknya.
Sambil memaki, Murni mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin membawa pergi Awan.
"Nggak mungkin gua bawa kabur anak saya, kalau mau gua bawa kabur sudah dari dulu," tegasnya.
Dengan bantuan pengacara, Murni dan para keluar terdakwa lainnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru