Suara.com - Jemaat GKI Yasmin di Bogor kecewa dengan sikap Wali Kota Bima Arya yang memilih untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Agung. Berdasarkan keputusan MA, Wali Kota Bogor wajib mencabut surat pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja GKI di Taman Yasmin dan juga mencabut SK Wali Kota Bogor tanggal 11 Maret 2011 yang isinya mencabut IMG gereja GKI di Taman Yasmin.
Sikap Bima Arya yang mengabaikan keputusan MA itu terungkap dalam surat yang dikirim kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin pada 16 Desember lalu. Surat itu dibacakan Menteri Agama kepada perwakilan jemaat GKI Yasmin, GKI Pengadilan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.
“Dalam surat itu disampaikan informasi bahwa GKI Yasmin telah dibubarkan oleh GPI Pengadilan dan oleh karenanya pemerintah menganggap putusan MA dan Ombudsman RI tidak perlu lagi dilaksanakan,” kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (24/12/2014).
Bona menambahkan, alasan yang digunakan Bima Arya adalah pengulangan yang dari semua argument pembangkangan hukum yang selama bertahun-tahun dilakukan oleh Wali Kota Bogor sebelumnya, Diani Budiarto.
“Penjelasan lisan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan pengiriman surat resmi gereja merespon surat Bima Arya kepada Menteri Agama yang kami tujukan pada Menteri Agama dengan tembusan sekaligus ke beberapa pihak seperti Presiden, Mendagri, Walikota Bogor, Gubernur Jabar, Ombudsman RI, Mensesneg, Seskab dan-lain-lain,” kata Bona.
Bona menambahkan, Wali Kota Bogor tidak mematuhi putusan MA dan oleh karenanya tindakan walikota yang malah mencabut IMB GKI Yasmin dengan SK 11 Maret 2011 adalah perbuatan maladministrasi, melawan hukum dan melawan kewajiban hukum untuk mentaati putusan MA.
“Alasan Wali Kota bogor tidak mentaati rekomendasi wajib Ombudsman 8 Juli 2011 dengan mengkaitkan IMB gereja dengan persidangan Munir Karta (ketua RT, bukan warga jemaat GKI Yasmin) adalah tidak dapat diterima karena dokumen yang diperiksa di persidangan Munir Karta tidak digunakan gereka dalam permohonan gereja sehingga Wali Kota tetap wajib mencabut SK 11 Maret 2011 yg dikeluarkannya,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi