Suara.com - Jemaat GKI Yasmin di Bogor kecewa dengan sikap Wali Kota Bima Arya yang memilih untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Agung. Berdasarkan keputusan MA, Wali Kota Bogor wajib mencabut surat pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja GKI di Taman Yasmin dan juga mencabut SK Wali Kota Bogor tanggal 11 Maret 2011 yang isinya mencabut IMG gereja GKI di Taman Yasmin.
Sikap Bima Arya yang mengabaikan keputusan MA itu terungkap dalam surat yang dikirim kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin pada 16 Desember lalu. Surat itu dibacakan Menteri Agama kepada perwakilan jemaat GKI Yasmin, GKI Pengadilan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.
“Dalam surat itu disampaikan informasi bahwa GKI Yasmin telah dibubarkan oleh GPI Pengadilan dan oleh karenanya pemerintah menganggap putusan MA dan Ombudsman RI tidak perlu lagi dilaksanakan,” kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (24/12/2014).
Bona menambahkan, alasan yang digunakan Bima Arya adalah pengulangan yang dari semua argument pembangkangan hukum yang selama bertahun-tahun dilakukan oleh Wali Kota Bogor sebelumnya, Diani Budiarto.
“Penjelasan lisan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan pengiriman surat resmi gereja merespon surat Bima Arya kepada Menteri Agama yang kami tujukan pada Menteri Agama dengan tembusan sekaligus ke beberapa pihak seperti Presiden, Mendagri, Walikota Bogor, Gubernur Jabar, Ombudsman RI, Mensesneg, Seskab dan-lain-lain,” kata Bona.
Bona menambahkan, Wali Kota Bogor tidak mematuhi putusan MA dan oleh karenanya tindakan walikota yang malah mencabut IMB GKI Yasmin dengan SK 11 Maret 2011 adalah perbuatan maladministrasi, melawan hukum dan melawan kewajiban hukum untuk mentaati putusan MA.
“Alasan Wali Kota bogor tidak mentaati rekomendasi wajib Ombudsman 8 Juli 2011 dengan mengkaitkan IMB gereja dengan persidangan Munir Karta (ketua RT, bukan warga jemaat GKI Yasmin) adalah tidak dapat diterima karena dokumen yang diperiksa di persidangan Munir Karta tidak digunakan gereka dalam permohonan gereja sehingga Wali Kota tetap wajib mencabut SK 11 Maret 2011 yg dikeluarkannya,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional