Suara.com - Musibah jatuhnya pesawat AirAsia dengan kode penerbangan QZ8501 dari Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12/2014), mulai berdampak lebih jauh terhadap maskapai tersebut. Salah satunya, terhitung mulai 2 Januari 2015 ini, rute AirAsia Surabaya-Singapura dibekukan izinnya oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara.
Hal itu antara lain sebagaimana disampaikan pihak Kemenhub melalui siaran persnya, pada Jumat (2/1/2015). Dikatakan bahwa pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015. Pembekuan izin ini juga disebut berlaku sampai dengan keluarnya hasil evaluasi dan investigasi.
Pihak Kemenhub menyebut, latar belakang pembekuan izin ini antara lain adalah karena pihak PT Indonesia Air Asia dinlai telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan. Disebutkan, pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Namun pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura PP dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. Dan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," jelas pihak Kemenhub.
"Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura PP agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku," tandas pihak Kemenhub pula melalui rilis yang beredar hari ini tersebut.
Berita Terkait
-
Maskapai Ini Kurangi Rute Penerbangan hingga Pangkas Karyawan
-
Kemenhub Gelontorkan Rp 3,7 Triliun Buat Sistem Transportasi Atasi Macet di Medan dan Bandung
-
Demo Ojol 179 Pecah Sikap: Mayoritas Driver Tolak Turun ke Jalan, Pilih 'Ngebid' Hindari Politisasi
-
KRL di Surabaya Resmi Akan Dibangun, Dananya Pinjam dari Investor Jerman Rp 4,42 Triliun
-
Atasi Horornya Macet TB Simatupang, Kendaraan dari Luar Jakarta Berpeluang Dibatasi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO