Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi membekukan rute perjalanan pesawat AirAsia Surabaya-Singapura sejak 2 Januari lalu.
Menurut Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdiatmojo pihaknya memiliki alasan kuat dibalik pembekuan tersebut, karena pesawat Air Asia dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tidak memiliki waktu perizinan terbang.
"Identifikasi kita sudah jelas salah karena tidak terbang di waktu perizinan yang sudah disetujui," ujar Djoko dalam jumpa pers yang dilakukan di Kemenhub, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Djoko menilai, AirAsia melanggar jadwal terbang pada hari Rabu, Jumat dan Minggu. Padahal dalam perizinan, AirAsia hanya diperbolehkan terbang pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Dirinya sudah menyelidiki hal ini sudah berlangsung selama 3 bulan terakhir.
"Kenapa Kemenhub bisa kecolongan?"Nah ini yang harus kita teliti," pungkasnya.
Sebelumnya Kemenhub berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun pasca tragedi AirAisa QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, baru diketahui kalau AirAsia ternyata juga melayani penerbangan pada Minggu, atau di luar jadwal yang ditentukan.
Sementara General Manager Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko saat dimintai komentarnya oleh media mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi bersama terkait AirAsia. Perusahaannya, kata Suni, akan bersikap kooperatif dan siap bekerjasama dengan Kementrian Perhubungan.
"Terkait dengan pembekuan ini, kami tidak akan memberikan komentar apa pun hingga ada hasil proses evaluasi," ujar Sunu di Surabaya, Sabtu (3/1/2015).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?