Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai keberadaan pemandu wisata di dalam bus tingkat wisata atau city tour bus kurang efektif.
"Pemandu wisata yang ada di dalam city tour bus tidak terlalu efektif, jadi keberadaannya sudah tidak diperlukan lagi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Pria yang akrab disapa Ahok itu pun mengaku merasa khawatir apabila para pemandu wisata itu terus-menerus dipekerjakan di bus wisata, akan menuntut perubahan status pegawai, yaitu dari pekerja kontrak menjadi PNS.
"Selama ini kan mereka para pemandu wisata dipekerjakan secara kontrak. Kalau masa kontraknya habis, ya berarti sudah selesai juga masa kerjanya," ujar Ahok.
Selain itu, dia menuturkan keberadaan para pemandu wisata itu kurang efektif karena dapat digantikan dengan video rekaman yang menjelaskan tentang sejarah Kota Jakarta.
Sebanyak lima unit bus tingkat wisata pertama kali dioperasikan di Jakarta pada Januari 2014. Para penumpang atau wisatawan yang ingin mengendarai bus tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Selama berlangsungnya masa operasi, setiap unit bus dilengkapi dengan tiga awak yang terdiri atas pengemudi bus, keamanan serta pemandu wisata (tour guide).
Setiap hari, bus tingkat wisata beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB dengan rute Bundaran Hotel Indonesia, Medan Merdeka Barat, Harmoni, Juanda, Gedung Kesenian Jakarta, Gereja Kathedral, Masjid Istiqlal, Juanda, Medan Merdeka Utara, Istana Negara, Balai Kota, MH Thamrin dan kembali lagi ke Bundaran HI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi