Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian 12 orang dalam penyerangan yang dilakukan kelompok radikal bersenjata ke kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Prancis. AJI Indonesia mengutuk pembunuhan brutal itu, apapun alasannya.
AJI menilai penyerangan terhadap kantor Charlie Hebdo pada Rabu (7/1/2014) pagi itu telah mengancam kebebasan berekspresi di seluruh dunia.
"Serangan itu merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi warga, tidak hanya di Prancis, namun di seluruh dunia," kata Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, Kamis (8/1/2015).
AJI Indonesia turut berdiri bersama-sama seluruh warga dan masyarakat sipil di seluruh dunia untuk menolak segala bentuk kekerasan atas kebebasan berekspresi yang tengah dilanggar dengan aksi teror dan pembunuhan.
"Kebebasan berekspresi hanya bisa ditegakkan jika siapa dari kita menolak tunduk kepada aksi teror. Jika ruang kebebasan berekspresi runtuh dan hilang, itu akan menjadi awal bagi hilangnya jaminan hak asasi yang lain. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers adalah garis depan pemenuhan hak asasi manusia yang lain," kata Suwarjono.
AJI Indonesia menyerukan agar setiap individu, pers, dan masyarakat sipil menjalankan kebebasan berekspresi dengan menjunjung penghormatan kepada kebebasan dan hak asasi orang lain. Termasuk menjunjung tinggi penghormatan hak setiap orang untuk beragama dan menjalankan keyakinannya apapun, serta selalu menghindari isu suku, agama, ras dan antargolongan..
"Kami juga menolak segala tindak kekerasan atas kebebasan ekspresi dan penyampaian pendapat. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara-cara damai dan tanpa kekerasan. Kebijakan penerbitan Charlie Hebdo yang kerap membuat satir beragam ekspresi keagamaan dan atau tindakan orang menjalankan agamanya tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan kekerasan, apalagi pembantaian sebagaimana yang dialami Charlie Hebdo," kata Suwarjono.
AJI Indonesia meyakini segala perbedaan pendapat yang mengikuti dari penyampaikan kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat harus diselesaikan dengan sanggahan berupa penyampaian ekspresi dan pendapat yang lain.
"AJI Indonesia terus mendorong perbaikan sistem hukum Indonesia, dengan penghapusan seluruh kriminalisasi pelaksanaan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia," kata Suwarjono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029