Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian 12 orang dalam penyerangan yang dilakukan kelompok radikal bersenjata ke kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Prancis. AJI Indonesia mengutuk pembunuhan brutal itu, apapun alasannya.
AJI menilai penyerangan terhadap kantor Charlie Hebdo pada Rabu (7/1/2014) pagi itu telah mengancam kebebasan berekspresi di seluruh dunia.
"Serangan itu merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi warga, tidak hanya di Prancis, namun di seluruh dunia," kata Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, Kamis (8/1/2015).
AJI Indonesia turut berdiri bersama-sama seluruh warga dan masyarakat sipil di seluruh dunia untuk menolak segala bentuk kekerasan atas kebebasan berekspresi yang tengah dilanggar dengan aksi teror dan pembunuhan.
"Kebebasan berekspresi hanya bisa ditegakkan jika siapa dari kita menolak tunduk kepada aksi teror. Jika ruang kebebasan berekspresi runtuh dan hilang, itu akan menjadi awal bagi hilangnya jaminan hak asasi yang lain. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers adalah garis depan pemenuhan hak asasi manusia yang lain," kata Suwarjono.
AJI Indonesia menyerukan agar setiap individu, pers, dan masyarakat sipil menjalankan kebebasan berekspresi dengan menjunjung penghormatan kepada kebebasan dan hak asasi orang lain. Termasuk menjunjung tinggi penghormatan hak setiap orang untuk beragama dan menjalankan keyakinannya apapun, serta selalu menghindari isu suku, agama, ras dan antargolongan..
"Kami juga menolak segala tindak kekerasan atas kebebasan ekspresi dan penyampaian pendapat. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara-cara damai dan tanpa kekerasan. Kebijakan penerbitan Charlie Hebdo yang kerap membuat satir beragam ekspresi keagamaan dan atau tindakan orang menjalankan agamanya tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan kekerasan, apalagi pembantaian sebagaimana yang dialami Charlie Hebdo," kata Suwarjono.
AJI Indonesia meyakini segala perbedaan pendapat yang mengikuti dari penyampaikan kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat harus diselesaikan dengan sanggahan berupa penyampaian ekspresi dan pendapat yang lain.
"AJI Indonesia terus mendorong perbaikan sistem hukum Indonesia, dengan penghapusan seluruh kriminalisasi pelaksanaan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia," kata Suwarjono.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah